Bos Le Minerale Ngaku Dimintai Bantuan Sepatu SD, Program Gubernur Jatim Disebut
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 29 Oktober 2026 05:10
SURABAYA (BM) – Le Minerale tak hanya dimintai uang Rp 50 juta untuk renovasi masjid oleh terdakwa kasus dugaan pungli perizinan ESDM Jatim Ertika Dinawati. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/10/2026) lalu, terungkap perusahaan produsen air minum kemasan itu juga diminta menyediakan sepatu untuk siswa SD dengan menyebut program Gubernur Jatim.
Permintaan tersebut diungkap Senior Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Pasuruan, Agustinus Yuri Widodo saat diperiksa sebagai saksi. Perusahaan yang memproduksi Le Minerale itu diketahui mengurus izin sumur air tanah di Dinas ESDM Jatim.
Di hadapan majelis hakim, Agustinus terlebih dahulu menjelaskan pemberian uang Rp 50 juta untuk renovasi masjid. Uang tersebut diserahkan setelah perusahaan menerima proposal renovasi masjid yang ditandatangani kepala dinas yang saat itu dijabat terdakwa Aris Mukiyono.
Padahal, saat permintaan itu disampaikan, pengurusan izin Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk sumur Deep Well (DW) 4, 5, dan 6 serta sumur pantau milik pabrik yang berlokasi di Kejayan, Pasuruan itu tak kunjung rampung.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menggali kemungkinan adanya permintaan lain dari jajaran Dinas ESDM Jatim kepada perusahaan tersebut. ”Selain dari proposal (renovasi masjid) yang diminta untuk CSR, ada permintaan lain, mungkin dari bidang di ESDM?” tanya jaksa.
Agustinus mengungkapkan, perusahaannya juga pernah dimintai bantuan sosial oleh jajaran Dinas ESDM Jatim. ”Permintaan lain pernah ada. Bantuan sosial juga pernah ada, sekitar tahun 2025,” jawab Agustinus.
Berbeda dengan bantuan renovasi masjid yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bantuan sosial tersebut dipenuhi perusahaan dalam bentuk barang, berupa perlengkapan sekolah. ”Kami memberikan dalam bentuk barang, karena memang permintaannya adalah untuk bantuan anak-anak SD. Barangnya berupa sepatu,” ujar Agustinus.
JPU lantas menanyakan siapa pejabat yang meminta bantuan tersebut dan alasan yang disampaikan kepada perusahaan. ”Itu (bantuan) yang minta siapa saat itu? Dijelaskan nggak saat itu kok minta ke PT-nya saudara?” cecar jaksa.
Agustinus menyebut, permintaan bantuan sepatu tersebut datang dari terdakwa Ertika yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah di Dinas ESDM Jawa Timur. ”Sama, dari Bu Kabid (Ertika Dinawati). Bu Dina menjelaskan, ini dukungan dari perusahaan untuk bantuan anak-anak SD dalam rangka mendukung program Gubernur, begitu katanya,” beber Agustinus.
Tak cukup disitu, permintaan kepada Le Minerale rupanya tak berhenti pada uang renovasi masjid dan sepatu siswa SD. Perusahaan tersebut juga diminta memasok produk secara cuma-cuma untuk konsumsi di kantor Dinas ESDM Jatim. ”Kami diminta mengirimkan produk Le Minerale untuk produk konsumsi di kantor ESDM,” tuturnya.
Agustinus menegaskan bahwa permintaan uang renovasi masjid, sepatu siswa SD, hingga pasokan produk air mineral Le Minerale tersebut datang dari Ertika. Sementara itu, dia mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa Aris Mukiyono, yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2077)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1540)
- Jawa Timur (16675)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (184)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
