Diduga Cabuli Ponakan, Warga Kenjeran Diadili
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Januari 2024 17:01
SURABAYA (BM) - Terdakwa Fathur Rohman (40) diadili atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa yang merupakan warga Kejawan Lor, Kenjeran ini melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh keponakannya berinisial JZ (13) agar korban mau melakukan persetubuhan.
Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Mustika Casanayusa Syarifah, dokter ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya dan Putra Febrian, anggota polisi Polres Tanjung Perak.
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi cabul terdakwa terhadap keponakannya terjadi pada 2019 silam. Korban JZ yang saat itu masih berusia 9 tahun bermain bersama Elma, anak dari terdakwa di rumah Jalan Kejawan Lor 4-8 Nomor 81 RT 003 RW 002 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya.
Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban JZ untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban serta mengancam akan dipukul dan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan terdakwa.
Lalu korban dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban lalu mencium leher, memegang payudara, dan pantat korban. Kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali yang membuat nafsu terdakwa mencapai puncak. “Karena nafsu memuncak, terdakwa langsung menyalurkan nafsunya dengan menyetubuhi keponakannya,” kata JPU Dilla usai sidang di PN Surabaya, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Budiyanto dan Wahyu Ongko mengatakan bahwa sidang tadi beragendakan keterangan ahli dokter forensik RS Bhayangkara Surabaya dan saksi penangkap dari Polres Tanjung Perak Surabaya.
Dari keterangan terdakwa, sampai saat ini tidak mengakui mencabuli korban secara penetrasi seperti di dalam dakwaan. Namun itu hanya sebatas antara paman dan keponakannya dan itu pun bercanda. “Memang kalau bercanda bisa pegang bokong (pantat) entah apa, seperti itu. Tapi dia (terdakwa) tidak mengakui bila telah memasukkan alat vitalnya ke korban,” kata Budiyanto usai sidang.
Dalam sidang ini, terdakwa disangka pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1587)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1573)
- Plesir (20)
- Peristiwa (351)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1955)
- Internasional (560)
- Sports (1889)
- Ekonomi (1262)
- Jawa Timur (15478)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (54)
- Lifestyle (234)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2529)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (0)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (18)
- Global (9)
- Pendidikan (94)
- Hukum (17)