Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hakim Itong: Saya Pinjam Uang ke Hamdan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 21 September 2022 11:09
SURABAYA (BM) - Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9/22). Dalam keterangannya, terdakwa mengaku antara dirinya dan panitera pengganti M Hamdan (terdakwa berkas terpisah) telah terjadi pinjaman.
Dalam keterangannya, Itong mengaku bahwa dalam menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP), awalnya dirinya hanya diberitahukan oleh M Hamdan. Saat itu, Hamdan mengaku ada temannya yang akan mengajukan pembubaran PT melalui pengadilan. “Saat itu saya tidak diberitahukan, siapa temannya, atau nama perusahaan apa, dan pengacaranya siapa. Cuma dibilang temannya, akan mengajukan pembubaran PT,” terangnya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah dirinya mengenal Hendro Kasiono (terdakwa berkas terpisah), Itong mengaku baru mengetahui siapa Hendro Kasiono, setelah mereka dibawa ke KPK. “Saya sebelum OTT, tidak mengenal (Hendro Kasiono). Saya baru tahu kalau itu namanya Hendro, setelah bertemu di KPK. Tapi mungkin dalam perkara lain saya pernah ketemu, namun tidak terlalu memperhatikan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Itong juga membantah adanya pengondisian dalam sidang perkara pembubaran PT SGP. “Tidak ada pengondisian, dan saya juga tidak menerima uang dalam penanganan perkara PT SGP,” tegas Itong di muka persidangan.
Ia menjelaskan, dalam sidang pertama perkara PT SGP pada 6 Desember 2021 silam, ada eksepsi dan rekonvensi. “Saat akan melakukan mediasi, tiba-tiba ada seseorang yang datang menemui saya. Dalam pertemuan tersebut juga ada Hamdan. Saat itu saya baru tahu kalau yang dimaksud Hamdan temannya yang memasukan perkara pembubaran PT itu dari PT SGP,” beber Itong.
“Setelah pertemuan itu, beberapa kali Hamdan menemui saya. Intinya ingin menanyakan, apakah pembubaran PT SGP disetujui atau tidak. Saya sudah tahu dalam perkara tersebut, pasti ada yang mengurusnya ke panitera pengganti,” imbuhnya.
Saat ditanya JPU KPK soal uang Rp 10 juta yang diterima dari Hamdan, Itong menyebut bahwa uang itu merupakan pinjaman. "Memang saya pinjam uang ke Hamdan. Dua bulan kemudian saya kembalikan Rp 12,5 juta,” terangnya.
Lalu, Itong mengaku pinjam uang lagi ke Hamdan Rp 20 juta, karena keponakannya kena Covid. Untuk pembayarannya Itong mengaku dicicil. Bahkan, menurut Itong dirinya masih punya hutang ke Hamdan Rp 7 juta.
Usai sidang kepada wartawan, Itong mengatakan jika dakwaan yang diberikan kepada dirinya merupakan kedzaliman, karena menurutnya dakwaan tersebut tanpa bukti. “Dari 18 saksi yang diperiksa, hanya 1 saja yang mengatakan saya menerima uang, yaitu Hamdan. Begitu pula dengan barang bukti yang berjumlah 67, tidak ada satupun yang menunjukan saya menerima atau saya menjanjikan (untuk menerima gugatan PT SGP),” tegasnya.
Menurut Itong, hal ini merupakan pemaksaan hukum dan kejatuhan hukum. "Seseorang mendakwa orang tanpa bukti, menangkap orang dulu baru mencari bukti-bukti,” pungkasnya.
Terpisah, Mulyadi kuasa hukum Itong mengatakan dari fakta persidangan yang ada selama ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah menerima aliran uang seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. "Terdakwa sendiri tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengkondisikan. Pun demikian dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP. Terdakwa memang membuat draft permohonan pembubaran PT, tapi tak disebut draft tersebut untuk siapa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama panitera pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1929)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1462)
- Jawa Timur (16402)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2744)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
