Mode Gelap
Image
Rabu, 12 Februari 2025
Logo

Hakim Endus Kejanggalan RJ Tersangka Narkoba, Hakim Minta Penyidik Dihadirkan di Sidang

Hakim Endus Kejanggalan RJ Tersangka Narkoba, Hakim Minta Penyidik Dihadirkan di Sidang
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Tio Hernadiansah di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Tio Hernadiansah memunculkan tanda tanya bagi majelis hakim. Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik di muka persidangan.

Awalnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2024) tersebut, mengagendakan pemeriksaan anggota polisi dari Polrestabes Surabaya. Anggota polisi tersebut diperiksa sebagai saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa selain terdakwa, dalam kasus ini dirinya sebenarnya juga melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi atas nama Aditya Dwi Yudistira.

Namun, kata saksi, proses hukum terhadap Aditya telah dihentikan dengan menggunakan Restorative Justice alias RJ. “Yang satu sudah dilakukan RJ,” kata saksi kepada majelis hakim.

Mendapati keterangan saksi yang menyebut telah melakukan RJ terhadap tersangka Aditya, ketua majelis hakim Rudito Surotomo seketika heran dan langsung melontarkan pertanyaan. “Siapa yang melakukan RJ?” tanyanya kepada saksi.

Saksi menyebut bahwa penyidik Polrestabes Surabaya yang telah melakukan RJ terhadap tersangka Aditya. “Penyidik yang mulia,” jawab saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho juga turut melontarkan pertanyaan kepada saksi. “Itu kan berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) karena barang buktinya kurang dari yang ditentukan?” tanya JPU Hajita kepada saksi.

Terhadap pertanyaan JPU Hajita, saksi pun tak membantahnya. “Benar, barang buktinya kurang,” jawab saksi.

Mendengar jawaban saksi tersebut, Rudito Surotomo sebagai ketua majelis hakim langsung melakukan diskusi bersama dua hakim anggota yakni Yoes Hartyarso dan Arlandi Triyogo.

Usai berdiskusi, hakim Rudito memerintahkan agar JPU Hajita memanggil penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini untuk dipanggil dan dihadirkan pada sidang selanjutnya. “Mohon dihadirkan ya penyidiknya,” tegas hakim Rudito kepada JPU Hajita.

Majelis hakim ingin mendengarkan keterangan penyidik lantaran telah memberi perlakukan yang berbeda terhadap dua tersangka narkoba yakni satu tersangka diproses hingga sidang dan satu tersangka di-RJ. “Kami hanya ingin mengetahui tentang perbedaan perlakuan antara keduanya (dua tersangka),” tegas hakim Rudito.

Pada sidang ini, saksi juga menyebut bahwa barang bukti sabu dipakai sendiri oleh terdakwa. “Sabu itu untuk dipakai terdakwa sendiri,” kata saksi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kasus ini berawal saat Tio Hernadiansah dihubungi Aditya Dwi Yudistira melalui Whatsapp pada Oktober 2023 sekitar pukul pukul 09.00 WIB. Saat itu, Aditya mengajak Tio patungan membeli sabu masing-masing Rp 100 ribu.

Setelah sepakat, Tio langsung menghubungi Bagas (DPO) dan kemudian melakukan pembelian sabu secara COD di rel kereta api Kapasari. Usai menerima sabu, Tio langsung pulang ke rumahnya.

Namun kemudian rumah Tio dan Aditya di Perumahan Griya Kencana IC, Driyorejo, Gresik didatangi anggota polisi Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan di tumpukan batu bata.

Atas perbuatannya, Tio didakwa beberapa pasal yakni pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari