Terdakwa Ngaku Kesulitan Uang Untuk Yakinkan Korban
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 21 September 2022 20:09
SURABAYA (BM) - Soetijono diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tan Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2022). Dalam keterangannya, Soetijono menyebut terdakwa mengaku sedang kesulitan uang untuk jalankan bisnisnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa, Soetijono mengaku mengenal terdakwa sudah sejak lama. Namun tepatnya kapan pertama kenal, Soetijono mengaku lupa. "Kenal dengan terdakwa belasan tahun yang lalu, tapi tepatnya saya lupa," ujarnya.
Karena pertemanan itulah, terdakwa kemudian berkeluh kesah kepada Soetijono. Saat itu terdakwa mengaku bisnis kapalnya sedang membutuhkan bahan bakar. "Terdakwa ngaku kesulitan uang. Pinjam uang ke saya, dalam hal pengisian bahan bakar kapal," kata Soetijono.
Kepada Soetijono saat itu terdakwa mengaku pekerjaanya sebagai pemilik kapal. "Pernah bilang (punya) sampai 7 kapal, kapal kontainer dengan rute Surabaya-Palu-Tolitoli-Surabaya," ungkapnya.
Sebagai teman, Soetijono juga tidak bisa berbuat banyak karena sedang tidak memiliki uang. Namun untuk membantu terdakwa, Soetijono bisa meminjamkan uang ke bank. "Saya bilang gak punya uang, tapi saya bisa pinjamkan uang ke bank. Bunganya dia (terdakwa) yang bayar," jelasnya.
Selain menyanggupi membayar bunga, terdakwa juga menjanjikan keuntungan dua persen kepada Soetijono dari uang yang dipinjamnya. "Pokoknya setelah saya pinjamkan uang saya dikasih (jaminan) cek," beber Soetijono.
Ia mengatakan total uang yang sudah diserahkan ke terdakwa sebesar Rp 9,3 miliar. Menurutnya sebelum tahun 2017 bunga dibayar lancar, tapi setelah itu tidak ada pembayaran lagi. "Keuntungan dua persen saya sama sekali belum pernah terima," papar Soetijono.
Atas keterangan Soetijono, terdakwa membantahnya. Menurut terdakwa uang tersebut bukan merupakan uang kerjasama bahan bakar kapal, melainkan hanya hutang piutang. "Itu bukan kerjasama BBM, itu hanya hutang piutang dengan jaminan cek atau BG (bilyet giro)," kata terdakwa.
Usai sidang Michael Harianto, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan Soetijono sebagai saksi korban adalah kebohongan. “Kalau perkara itu hutang piutang, bersifat perdata. Para pihak jangan memberikan keterangan yang melenceng, seperti tadi uang Rp 3,9 miliar yang sudah diberikan kepada saksi korban, tapi saksi korban malah mengatakan uang tersebut digunakan untuk membayarkan fasilitas bank,” katanya.
Selain itu, kata Michael, suku bunga bank yang dikatakan oleh saksi korban sangat tidak masuk akal. “Bank mana yang kalau pinjamannya Rp 9,3 miliar, bunga 2 tahunnya mencapai 3,9 miliar," katanya kepada wartawan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Dan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Bahkan rekening cek BG telah ditutup. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 378 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1929)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1462)
- Jawa Timur (16402)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2744)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
