Tersangka Ronald Tannur Jalani Pelimpahan Tahap Dua Pekan Depan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Januari 2024 17:01
SURABAYA (BM) - Berkas perkara kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah dinyatakan lengkap atau P21. Maka tak lama lagi penyidik Polrestabes Surabaya akan segera melimpahkan tersangka Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka akan dilakukan pada Senin (29/1/2024) mendatang. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah lengkap atau P21. Kepastian itu setelah berkas perkara tiga kali bolak-balik kepolisian dan kejaksaan.
Joko Budi Darmawan, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, berkas perkara Ronald Tannur dinyatakan lengkap usai tim jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara. “Berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, tersangka Ronald Tanur disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” katanya.
Setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Untuk dilakukan persidangan di PN Surabaya,’ jelas Budi.
Perlu diketahui, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara Ronald Tanur mengalami tiga kali bolak-balik dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Bolak-balik berkas perkara lantaran Kejari Surabaya menyatakan belum lengkap dan memberikan beberapa petunjuk saat mengembalikan berkas perkara ke penyidik.
Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak politisi Edward Tannur ini terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada Oktober 2023. Sebelum aksi kekerasan itu terjadi, antara sepasang kekasih itu terjadi cekcok. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1538)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1543)
- Plesir (20)
- Peristiwa (345)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1952)
- Internasional (560)
- Sports (1866)
- Ekonomi (1228)
- Jawa Timur (15397)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (53)
- Lifestyle (223)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2516)
- Kriminal (119)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (0)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (17)
- Global (8)
- Pendidikan (92)
- Hukum (17)