Gelapkan Uang Setoran Pajak, Eks Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi Divonis 1 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 19 Juni 2026 10:06
SURABAYA (BM) - Diah Agustiningrum, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, divonis pidana penjara selama satu bulan dalam perkara penggelapan dana pembayaran pajak perusahaan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Diah Agustiningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, JPU Hajita Cahyo Nugroho yang menggantikan JPU Estik langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa Diah Agustiningrum.
Dengan diterimanya putusan oleh jaksa maupun terdakwa, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meski dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Diah Agustiningrum tidak pernah menjalani penahanan sejak awal proses sidang hingga putusan dibacakan.
Teguh Wibisono, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengembalian uang kepada pelapor sebesar Rp 132 juta yang dalam persidangan dinilai sebagai kerugian perusahaan.
“Pengembalian kerugian memang tidak serta-merta menghapus pidana seseorang, tetapi itu menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim. Yakni klien saya telah mengembalikan kepada pelapor sejumlah uang yakni Rp 132 juta,” ujar Teguh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi kliennya agar ke depan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Disini tambahkan kutipan kalimat langsung Teguh Wibisono. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi klien kami untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pembayaran pajak perusahaan yang terjadi dalam kurun Januari 2018 hingga Desember 2020 saat Diah Agustiningrum menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.
Dalam persidangan terungkap, Diah Agustiningrum diduga mengajukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melampirkan dokumen e-billing serta bukti setor yang seolah-olah telah disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pencairan dana perusahaan.
Berdasarkan data yang diungkap dalam persidangan, total pengajuan pembayaran pajak mencapai Rp 348 juta lebih. Namun dana yang benar-benar masuk ke kas negara hanya sebesar Rp 49,7 juta. Akibatnya terdapat selisih sekitar Rp 298 juta yang diduga menjadi kerugian perusahaan.
Kasus tersebut terungkap setelah manajemen baru melakukan audit internal pada akhir 2023. Hasil audit yang kemudian diperkuat pemeriksaan independen menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran pajak dan catatan keuangan perusahaan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1956)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2042)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1484)
- Jawa Timur (16447)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2757)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
