Mode Gelap
Image
Sabtu, 08 Agustus 2026
Logo

PERAN KRUSIAL BPN SIDOARJO DI PROYEK FLYOVER GEDANGAN: TANGANI DOKUMEN RUWET HINGGA 57 AHLI WARIS

PERAN KRUSIAL BPN SIDOARJO DI PROYEK FLYOVER GEDANGAN: TANGANI DOKUMEN RUWET HINGGA 57 AHLI WARIS
BPN Sidoarjo Urus Administrasi Lahan Flyover Gedangan Termasuk 57 Ahli Waris

SIDOARJO beritametro.id – Proyek strategis penguraian kemacetan Flyover Gedangan terus bergerak menuju tahap eksekusi lahan. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo memegang posisi sentral bukan sebagai pihak yang bersengketa, melainkan bertindak resmi sebagai Ketua sekaligus Pelaksana Teknis Tim Pengadaan Tanah proyek tersebut.

Dalam proyek bernilai ganti rugi sekitar Rp400 miliar dari APBD Pemkab Sidoarjo ini, BPN Sidoarjo bertanggung jawab mengurai kerumitan administrasi pertanahan, termasuk penanganan satu bidang lahan terdampak yang dihuni oleh 57 orang ahli waris.

Penerbitan Peta Bidang dan Penilaian Pengadaan Lahan

Secara teknis, BPN Sidoarjo memiliki otoritas penuh dalam pengukuran serta pemetaan batas tanah. Dari total kebutuhan lahan seluas 23.169 meter persegi, BPN bertugas menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) untuk 122 bidang yang terdampak langsung oleh pembangunan flyover.

Peta bidang resmi yang diterbitkan oleh BPN menjadi rujukan utama bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo sebelum menerjunkan Tim Penilai Independen (Appraisal) guna menentukan nilai nominal ganti rugi lahan.

Validasi Yuridis Bidang Lahan Bermasalah

Dari 122 bidang tanah yang diinventarisasi, terdapat 16 bidang yang proses administrasinya masih tersendat. Salah satu fokus utama BPN Sidoarjo adalah melakukan verifikasi yuridis secara cermat terhadap bidang tanah yang melibatkan 57 ahli waris.

Verifikasi Keabsahan Dokumen: BPN Sidoarjo berkolaborasi dengan perangkat desa setempat untuk mencocokkan silsilah waris, Surat Kematian, hingga Surat Kuasa Waris guna mencegah munculnya gugatan hukum di masa depan.

Pencegahan Salah Bayar: Mengingat besarnya alokasi anggaran daerah yang disiapkan, BPN bertugas menjamin kepastian hukum agar pembayaran uang ganti rugi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Opsi Konsinyasi Demi Mengejar Target Groundbreaking 2027

Guna mengantisipasi kendala hambatan administratif di lapangan, BPN Sidoarjo telah menyiapkan langkah hukum antisipatif. Apabila hingga batas akhir tahun 2026 ke-57 ahli waris tidak mencapai kesepakatan internal atau terdapat pemilik lahan yang tidak ditemukan, BPN berwenang merekomendasikan skema konsinyasi.

Melalui skema titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, kepemilikan lahan dapat segera dikuasai oleh negara sehingga target groundbreaking fisik Flyover Gedangan pada awal tahun 2027 tetap terealisasi sesuai jadwal.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari