Mode Gelap
Image
Selasa, 11 Agustus 2026
Logo

SAKSI KUNCI BONGKAR PENGUASAAN FISIK DALAM SENGKETA TANAH SIDOARJO, BPN TEGASKAN PROSEDUR SERTIFIKASI SUDAH SESUAI KETENTUAN

SAKSI KUNCI BONGKAR PENGUASAAN FISIK DALAM SENGKETA TANAH SIDOARJO, BPN TEGASKAN PROSEDUR SERTIFIKASI SUDAH SESUAI KETENTUAN
Saksi Kunci Ungkap Penguasaan Fisik Rumah di Sidoarjo, BPN Nyatakan Sertifikasi Sesuai Prosedur

SIDOARJO beritametro.id – Persidangan perkara sengketa pertanahan dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2026/PN Sda kembali menggelar sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kesaksian Kepala Desa (Kades) setempat menjadi sorotan utama usai memberikan keterangan yang memperkuat posisi hukum penggugat selaku ahli waris atas objek rumah yang dipersengketakan.

Di hadapan Majelis Hakim, Kades secara tegas menerangkan bahwa pihak korban atau ahli waris hingga saat ini masih menguasai fisik objek rumah secara terus-menerus tanpa terputus. Selain itu, saksi mengungkapkan bahwa nominal nilai jual beli yang tertulis di dalam Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 tercatat jauh di bawah harga pasaran riil pada saat transaksi terjadi.

Bagi pihak ahli waris, fakta penguasaan fisik secara riil dan kejanggalan nilai AJB ini menjadi pijakan kuat untuk membuktikan dugaan penerbitan sertifikat yang cacat hukum materiil.

BPN Sidoarjo Tekankan Prosedur Penerbitan Sesuai Ketentuan Formil

Menanggapi sorotan publik dan jalannya proses hukum terkait sertifikat yang dipersengketakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menyampaikan pandangannya secara proporsional. Pihak BPN menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah pada prinsipnya dilakukan berdasarkan dokumen formil yang diajukan serta telah melalui tahapan verifikasi data fisik dan data yuridis sesuai prosedur yang berlaku.

"BPN menerbitkan produk hukum sertifikat berdasarkan pemenuhan syarat formil serta kelengkapan berkas yang diajukan pemohon kala itu, termasuk adanya alas hak seperti AJB yang ditandatangani PPAT. Mengenai adanya dugaan iktikad tidak baik, kejanggalan harga transaksi, maupun sengketa penguasaan fisik di lapangan, hal tersebut merupakan ranah perdata yang kini tengah diuji validitasnya di persidangan," terang pihak BPN Sidoarjo.

BPN juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan siap menjalankan apa pun putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah Pemblokiran dan Penelusuran Perkara via SIPP

Guna mencegah peralihan hak atau jaminan atas sertifikat yang sedang dalam objek sengketa, pihak yang berpekara dapat mengajukan permohonan blokir penanganan sengketa ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan surat keterangan register perkara dari pengadilan.

Masyarakat yang ingin memantau perkembangan perkara nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sda dapat melakukan penelusuran jadwal sidang dan amar putusan secara transparan melalui portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo.(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari