188 Jukir Liar Diseret ke Pengadilan, Polisi Ancam Jerat Pidana Lebih Berat
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 27 Januari 2026 16:01
SURABAYA (BM) - Polrestabes Surabaya nampaknya mulai menyatakan perang terhadap juru parkir (jukir) liar. Tak tanggung-tanggung sebanyak 188 jukir liar diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis bersalah dalam perkara parkir liar. Bagi polisi, ini baru pemanasan!
Para jukir liar yang disidang di hadapan hakim tunggal dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mereka menjalankan aktivitas parkir tidak sesuai Perda yakni tanpa izin resmi, menggunakan karcis bodong, sebagian lagi mematok tarif sesuka hati.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah, sebanyak 188 jukir liar akhirnya dijatuhi denda masing-masing Rp 100 ribu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya yang hadir langsung di PN Surabaya untuk memantau jalannya sidang menegaskan, sidang para jukir liar ini bukan sekadar formalitas. Penindakan akan diperkeras, dan bukan mustahil berujung pidana murni jika ditemukan unsur pemerasan atau premanisme.
“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Luthfie.
Ia mengungkapkan, sebanyak 188 jukir liar itu diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya dalam operasi besar-besaran selama sepekan pada 19–25 Januari 2026. Operasi digelar serentak di berbagai titik rawan parkir liar, mulai dari pusat perbelanjaan, minimarket, kawasan kuliner, hingga ruas jalan protokol.
Luthfie berharap para jukir liar mulai tertib, jangan lagi jadi jukir di tempat yang tidak memiliki izin atau tanpa atribut resmi. “Hari ini kita berharap para jukir liar mudah-mudahan mulai memperbaiki diri, sehingga keluhan warga Kota Surabaya ini bisa selesai. Tidak setiap hari urusannya parkir terus,” jelasnya.
Polrestabes Surabaya juga akan terus melakukan penertiban terhadap jukir liar sampai Kota Surabaya ini bebas dari parkir liar. “Jika dalam praktik parkir liar ditemukan unsur pemerasan terhadap warga, maka kasus tersebut tidak akan lagi diproses sebagai tipiring, melainkan dilimpahkan ke Satreskrim untuk diproses pidana,” tegasnya.
Pesannya jelas: jukir liar yang masih nekat beroperasi harus siap berurusan dengan pengadilan. Bahkan, bukan mustahil jukir liar bisa dijerat hukuman penjara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1832)
- Plesir (26)
- Peristiwa (459)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2019)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1441)
- Jawa Timur (16252)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (282)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2727)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (758)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (12)
- Wisata (31)
- Global (10)
- Pendidikan (190)
- Hukum (23)
