Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Abner Divonis 12 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 14 Oktober 2025 17:10
SURABAYA (BM) - Akhir tragis kisah Abner Uki Oktavian berujung vonis berat. Pemuda 22 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti menganiaya M. Saluki, ayah kandungnya hingga tewas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anugerah Prasetyo menyatakan bahwa perbuatan Abner terbukti sebagaimana pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abner Uki Oktavian selama 12 tahun,” ujar hakim Anugerah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2025).
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, yang sebelumnya juga meminta agar Abner dihukum 12 tahun penjara. Majelis menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal akibat benturan keras di kepala.
Sementara itu, Endang Suprawati, kuasa hukum Abner mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Karena Abner belum bertemu (untuk berunding) dengan ibunya,” jelas Endang usai.
Peristiwa nahas yang menewaskan korban Saluki terjadi pada 5 April 2025 dinihari. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya korban mengajak Abner keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Namun di perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban tanpa izin.
Cekcok kembali memanas saat korban menyinggung soal istri dan mertua Abner. Abner yang tersulut emosi kemudian menghentikan motor dan menyikut wajah ayahnya itu. Korban jatuh, kepalanya membentur beton, dan meninggal dunia akibat luka parah di kepala.
Melihat ayahnya tergeletak dan sudah tak bernyawa, Abner justru meninggalkannya. Sedangkan motor dan tas korban ditinggal di depan Alfamart Jalan Mastrip.
Pada sidang sebelumnya, keluarga korban mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Abner tersebut. Mereka menilai tuntutam tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa. “Kami merasa perbuatannya sudah direncanakan. Sebelum kejadian, terdakwa sempat menelepon korban,” ujar M. Hudi, salah satu anggota keluarga korban.
Ia juga mempertanyakan sikap Abner yang membiarkan ayahnya tergeletak tanpa pertolongan. “Kalau benar anak kandung, seharusnya langsung dibawa ke rumah sakit, bukan ditinggal begitu saja,” tegasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1905)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
