Mode Gelap
Image
Kamis, 19 Februari 2026
Logo

ASN Digerebek di Hotel, Diduga Ngamar dengan Mantan Pacar

ASN Digerebek di Hotel, Diduga Ngamar dengan Mantan Pacar
Prabowo Prawira Yudha (paling kanan) usai menjalani sidang kasus dugaan perzinahan di PN Surabaya, Kamis (22/1/2026).

SURABAYA (BM) - Asia Monica, anggota TNI AL berpangkat Prajurit Kepala (Praka) tampak tegar saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/1/2026). Ia baru saja diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perzinaan yang menjerat suaminya, Prabowo Prawira Yudha.

Kepada wartawan usai sidang, Asia yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga ini menumpahkan kembali luka dan rasa kecewa yang ia simpan sejak lama. Ia menceritakan detik-detik saat suaminya dipergoki bersama perempuan lain di sebuah kamar hotel.

“Sekitar jam 2 pagi baru bisa masuk kamar hotel dan didapati suami saya atas nama Prabowo Prawira Yudha yang kerjanya di BPKAD bagian anggaran tengah bersama perempuan yang merupakan istri orang lain,” ujar Asia dengan tegas.

Peristiwa itu, kata Asia, terjadi pada 28 September 2025 dini hari di kamar nomor 1602 Hotel Holiday Inn, Jalan Kedungdoro, Surabaya. Asia menegaskan, hubungan terlarang antara suaminya dan perempuan lain itu bukan kejadian dadakan.

“Dia memang sengaja bawa perempuan itu dari Jakarta ke Surabaya. Waktu itu perempuannya masih istri orang. Mereka sudah jalan-jalan dulu ke Batu, Malang, sebelum akhirnya nginap di hotel,” katanya.

Asia menyebut perempuan yang bersama suaminya, Intan Tri Damayanti bukan sosok baru dalam kehidupan Prabowo. “Itu mantan pacarnya. Cinta lama belum kelar,” bebernya singkat.

Tak hanya soal perselingkuhan, Asia juga mengungkap luka lain yang selama ini ia pendam. Ia mengaku menanggung sendiri perawatan anaknya yang menyandang autisme berat tanpa dukungan Prabowo sebagai sang suami. “Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya keberatan dan menolak bertanggung jawab,” katanya dengan nada getir.

Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, Prabowo Prawira Yudha, ASN di BPKAD Pemkot Surabaya duduk bersama Intan Tri Damayanti sebagai terdakwa . Keduanya didakwa melanggar pasal 284 ayat (1) KUHP.

Terungkap pula, saat peristiwa terjadi, baik Prabowo maupun Intan masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing. Menurutnya, laporan bukan semata urusan rumah tangga. “Saya melapor karena ingin keadilan. Bukan hanya buat saya sebagai istri, tapi juga buat anak saya,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan tegas dan tak berhenti di ruang sidang saja. “Kalau dia terbukti bersalah, saya ingin dia juga diberi sanksi sebagai ASN. Jangan Cuma pidana, tapi juga secara kepegawaian,” tegasnya.

Sementara itu, Suprapto, penasehat hukum kedua terdakwa enggan memberikan berkomentar atas perkara tersebut. Ia memilih bungkam saat dimintai keterangan usai persidangan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari