Mode Gelap
Image
Jumat, 09 Oktober 2026
Logo

Ayah Korban Protes Vonis Jan Leon: Maling Ayam Saja Lima Tahun

Ayah Korban Protes Vonis Jan Leon: Maling Ayam Saja Lima Tahun
Jan Leonard alias Jan Leon (rompi merah)

SURABAYA (BM) - Jefri Prawitama Fauzi seketika berteriak memprotes vonis dua tahun penjara terhadap Jan Leonard alias Jan Leon. Dia tidak terima eks pengurus Perbakin Surabaya itu hanya dihukum dua tahun dalam perkara pencabulan terhadap putrinya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinasiti, dia bahkan membandingkan hukuman tersebut dengan perkara pencurian ayam. “Maling ayam aja hukuman di atas 5 tahun!” teriak Jefri dengan nada kesal di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Protes dilakukan Jefri lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Jan Leon. Putusan itu langsung membuat ayah korban keberatan. “Masa depan anak-anak bangsa ini ditaruh mana?!” katanya.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa pihak yang tidak menerima putusan dapat menempuh upaya hukum. Namun, ayah korban kembali menegaskan keberatannya. “Saya ayahnya, saya tidak terima!” ujarnya.

Dia kemudian meminta majelis hakim memberikan keadilan. “Jenengan (Anda) hakim ketua, yang adil (dalam menjatuhkan vonis)! Ini perkara pencabulan anak di bawah umur!” keluhnya kepada majelis hakim.

Hakim menjelaskan bahwa putusan sudah dijatuhkan. Jika merasa tidak adil, pihak yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum melalui jaksa. “Iya, ini sudah putusan, Pak. Kalau dirasa tidak adil, boleh melakukan upaya hukum,” jawab hakim.

Vonis dua tahun tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Dalam tuntutannya, JPU meminta Jan Leon dihukum tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 415 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hingga sidang berakhir, JPU belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Perkara tersebut bermula saat korban yang masih anak mengikuti latihan menembak. Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, sebelumnya mengatakan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap korban berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik. Perlakuan tersebut kemudian disebut terjadi berulang, termasuk ketika korban berada di dalam mobil maupun area parkir.

Rangkaian itu berlanjut ketika Jan Leon mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan. Di sana, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Korban disebut menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap Jan Leon sebagai sosok ayah angkat. “Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ujar Arya.

Perubahan perilaku korban kemudian membuat keluarga curiga. Korban yang sebelumnya mengikuti latihan disebut menjadi lebih pendiam, murung, dan kerap menangis. Dia juga tidak lagi bersemangat melanjutkan latihan menembak.

Orang tua korban kemudian menanyakan perubahan tersebut. Dari situlah korban akhirnya menceritakan bagaimana Jan Leon melakukan aksi bejatnya terhadap dirinya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari