Belum Jalani Sidang Putusan, Pejudi Sudah Divonis 15 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 02 April 2026 22:04
SURABAYA (BM) - Machfut seperti mengalami kejadian anomali. Bagaimana tidak, terdakwa perkara judi online itu bingung lantaran vonis terhadap dirinya ternyata sudah dijatuhkan. Padahal, dia belum pernah menjalani sidang putusan.
Pengalaman itu dialami Machfut saat dirinya hendak menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2026). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku jaksa pengganti hendak menyidangkan terdakwa Machfut.
Namun, sidang justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketua majelis hakim Erly Soelistyarini tiba-tiba menyatakan bahwa perkara tersebut sudah diputus pada Selasa (31/3/2026) lalu. “Perkara ini sudah diputus kemarin. Vonisnya 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Kalau disidangkan lagi, nanti ada dua putusan,” tegas Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.
Pernyataan itu sontak membuat suasana sidang berubah. JPU Damang tampak kebingungan. Terdakwa Machfut pun tak kalah heran. Keduanya merasa tidak pernah menghadiri sidang putusan yang dimaksud.
Majelis hakim kemudian mencoba memastikan kehadiran Mqchfut pada sidang yang dimaksud. “Selasa kemarin kamu hadir ke sini tidak?” tanya hakim Erly kepada Machfut.
Pertanyaan itu langsung dibantah Machfut. “Selasa kemarin saya di Medaeng, yang mulia. Saya tidak hadir di sini,” jawabnya dengan nada bingung.
Situasi itu akhirnya membuat majelis hakim memilih tidak melanjutkan sidang. Machfut kemudian dibawa petugas keluar ruang sidang, tanpa sempat menjalani persidangan.
Machfut merupakan terdakwa judi online yang diamankan anggota Polsek Simokerto di kawasan Sido Kapasan, Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi menyita handphone yang digunakan untuk mengakses situs judol.
Terdakwa bermain slot Mahjong Ways 1 dengan deposit Rp 50 ribu. Terdakwa dua kali menang Rp 250 ribu dan Rp 350 ribu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
