Mode Gelap
Image
Kamis, 19 Februari 2026
Logo

Berbekal Asesmen BNN, Residivis Narkoba Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Berbekal Asesmen BNN, Residivis Narkoba Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, dan Yuda Anjar Wicaksono (mengenakan kemeja putih) sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

SURABAYA (BM) - Berbekal hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 4 bulan kepada tiga terdakwa kasus narkoba. Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap saat hendak pesta sabu di kamar hotel kawasan Pasar Turi.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketua majelis hakim Rudito Surotomo menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai ketiga terdakwa yakni Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, Dan Yuda Anjar Wicaksono terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. “Perbuatan masing-masing terdakwa sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim Rudito juga mencatat bahwa ketiga terdakwa pernah menjalani hukuman. Namun, hakim Rudito tetap menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani langsung menyatakan menerima. “Terima Yang Mulia,” ujar JPU Ni Putu kepada majelis hakim.

Hakim Rudito kemudian mewanti-wanti agar ketiga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. “Ingat ya, kalian jangan ulangi lagi. Nama kalian sudah teregister di pengadilan, kalau kalian ulangi lagi nanti putusan ini akan jadi hal yang memberatkan dalam putusan nantinya,” katanya. Ketiga terdakwa hanya mengangguk.

Ditemui usai sidang, JPU Ni Putu Wimar membenarkan bahwa para terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa vonis dalam perkara terdahulu itu. “Kalau vonis perkara sebelumnya saya tidak tahu, karena ini bukan perkara saya,” kilahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Victor Asian Sinaga menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah ringan. “Tanggapan saya ya yang penting putusannya ringan. Vonis 1 tahun 4 bulan itu sudah ringan,” katanya.

Dalam surat dakwaan terungkap perkara ini berawal saat ketiga terdakwa mendatangi kamar kos Kenyot (DPO) di Jalan Hasanudin, Pasuruan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereke menenui Kenyot untuk menagih uang hasil penjualan besi tua sekaligus membeli sabu seharga Rp 500 ribu.

Sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308, Surabaya. Di kamar hotel itu, terdakwa Yuda membagi sabu menjadi tiga poket kecil. Satu poket akan dikonsumsi lebih dulu, dua poket lainnya disiapkan untuk berikutnya.

Ketiga terdakwa lalu menyiapkan alat berupa pipet kaca, bong, serok plastik, dan korek api. Namun, sekitar pukul 03.30 WIB, mereka digerebek petugas Polres Tanjung Perak saat sedang menyiapkan alat untuk mengisap sabu.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tiga poket sabu dengan berat netto sekitar 0,460 gram, pipet kaca tanpa isi, satu bong, satu serok plastik, dan satu korek api warna ungu.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina. Hasil rekomendasi asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, ketiga terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai. Tim asesmen juga menemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Meski begitu, ketiganya direkomendasikan mendapat pengobatan melalui rehabilitasi selama 3 bulan.

Atas perbutannya, ketiga terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama dan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga terdakwa didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari