Mode Gelap
Image
Senin, 12 Mei 2025
Logo

Berkas Perkara Ronald Tannur Kembali Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Berkas Perkara Ronald Tannur Kembali Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Gregorius Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) - Untuk ketiga kalinya, penyidik Polrestabes Surabaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jaksa kini fokus meneliti berkas perkara kasus anak politisi Edward Tannur ini.

Ahmad Muzakki, jaksa peneliti Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya kembali menerima berkas perkara kasus tewasnya Dini Sera Afrianti pada Kamis (11/1/2024) pekan lalu. “Pelimpahan berkas perkara kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan tersangka Ronald Tannur sudah kami terima dari penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Pasca menerima pelimpahan, jaksa peneliti langsung fokus meneliti berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah petunjuk yang diberikan kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Muzakki mengaku, belum bisa memastikan apakah kali ini berkas perkara tersangka Ronald Tannur sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21. “Belum (P21), kami masih memerika dan diteliti,” bebernya.

Perlu diketahui, pelimpahan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejari Surabaya kali ini dilakukan penyidik untuk ketiga kalinya. Bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan dan sebaliknya terjadi lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap.

Proses pengembalian berkas perkara pertama kali oleh jaksa peneliti ke penyidik terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk agar dipenuhi penyidik.

Usai dikembalikan, berkas perkara akhirnya dilimpahkan lagi ke Kejari Surabaya. Namun kali ini setelah dilimpahkan dan dilakukan penelitian, jaksa peneliti akhirnya kembali menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik.

Proses pengembalian berkas perkara ke penyidik Polrestabes Surabaya terjadi pada 18 Desember 2023. Ada beberapa petunjuk yang kembali disertakan pada proses pengembalian berkas perkara Ronald Tannur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.

Aksi kekerasan itu terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Ronald Tannur dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari