Dakwaan Empat WNA Sindikat Pencurian Toko Emas Tertunda
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 03 Maret 2026 16:03
SURABAYA (BM) - Sidang perdana empat warga negara asing (WNA) terdakwa pencurian emas Rp 233 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/3/2026), urung digelar. Majelis hakim menunda pembacaan dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan penerjemah.
Padahal, agenda sidang sesuai jadwal pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yakni Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim. Keempat terdakwa telah dihadirkan di ruang sidang Sari.
Namun, persidangan tak bisa dimulai. Seluruh terdakwa merupakan warga negara asing sehingga membutuhkan penerjemah untuk memahami dakwaan yang dibacakan jaksa. “Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” ujar ketua majelis hakim Muhamad Salam Giribasuki.
JPU Dedy Arisandi sebelumnya telah menyiapkan surat dakwaan. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara ini para terdakwa diduga tergabung dalam sindikat pencurian spesialis toko emas. Mereka disebut berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania.
Kasus tersebut bermula dari aksi di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling, Surabaya, 22 Januari 2025. Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, para terdakwa meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan.
Saat pegawai lengah, mereka diduga secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan perhiasan ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi. Sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 233 juta.
Setelah hampir setahun buron, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Polisi menduga komplotan ini telah beberapa kali beraksi di sejumlah kota dengan menyasar toko emas yang menerapkan sistem pelayanan terbuka. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1860)
- Plesir (26)
- Peristiwa (465)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1454)
- Jawa Timur (16351)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2736)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (195)
- Hukum (23)
