Mode Gelap
Image
Minggu, 17 Mei 2026
Logo

Damai Dengan Para Korban, Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara

Damai Dengan Para Korban, Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenpark Dituntut 3 Bulan Penjara
Ketiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran (kanan) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Tiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran dituntut 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023). Tuntutan 3 bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yakni Soetiadji (Direktur Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran. "Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.

Sesuai pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada ketiga terdakwa. "Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara," tegasnya.

Melalui surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan. "Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga bos kolam renang Water Park Kenjeran didudukan sebagai terdakwa atas perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa PT Granting Jaya bergerak di bidang investasi jasa pariwisata yang salah satunya adalah Kenjeran Park Surabaya.

Sesuai jabatannya ketiga bos itu memiliki tugas masing-masing yakni terdakwa Soetiadji selaku Direktur bertanggung jawab memberikan kebijakan dan menyetujui kebijakan, terdakwa Paul Stepen selaku General Manager bertanggungjawab terhadap pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan keamanan, Subandi selaku Manager Operasional bertanggungjawab dalam menjaga dan mengecek petugas jaga kolam renang Water Park Kenjeran Surabaya. Disebutkan terdakwa Soetiadji tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan perawatan seluncuran. Terdakwa Paul Stepen tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Terdakwa Subandi tidak mengecek petugas jaga kolam renang Water Park Kenjeran dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa tidak membuat kebijakan terkait SOP terkait pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur dan juga perawatan berkala seluncuran, sebanyak 17 orang pengunjung kolam renang menjadi korban. Pada 7 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di area seluncuran kolam renang Water Park Kenjeran terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari