Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Disidang Kilat, Penjual Pupuk Subsidi 127 Ton Divonis 1 Bulan Penjara

Disidang Kilat, Penjual Pupuk Subsidi 127 Ton Divonis 1 Bulan Penjara
Barnas, terdakwa kasus jual beli pupuk subsidi saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara terhadap Barnas, terdakwa kasus penjualan 127 ton pupuk subsidi. Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung "kilat".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Barnas dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Darwanto saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Surabaya, Senin (17/10/2022).

Selama persidangan digelar, suara hakim Darwanto saat membacakan amar putusan nyaris tak terdengar para pengunjung sidang. Tak hanya itu, sidang berjalan tak sampai 5 menit alias kilat. "Gak dengar apa saja pertimbangan putusannya," kata salah satu wartawan yang mengikuti jalannya sidang.

Usai amar putusan dibacakan, hakim Darwanto langsung mengetuk palu untuk menutup sidang. Terdakwa pun bergegas keluar ruang sidang Tirta 1 dan terlihat langsung meninggalkan gedung PN Surabaya.

Usai sidang, sejumlah wartawan melakukan konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani untuk memastikan vonis majelis hakim. "Iya vonis satu bulan," ujarnya kepada wartawan.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini mengaku masih pikir-pikir atas vonis 1 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. "Pikir-pikir, saya laporkan dulu ke pimpinan," kata JPU Farida.

Vonis 1 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Farida. Karena pada sidang sebelumnya, terdakwa yang tidak ditahan ini hanya dituntut 2 bulan penjara sebagaimana pasal 1 Sub 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) UU RI Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Barnas ditangkap polisi setelah kedapatan menimbun pupuk subsidi yang berlokasi di gudang Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik ditangkap usai melakukan pembelian pupuk bersubsidi sebanyak 127 ton jenis NPK Phonska dengan harga Rp 160 ribu persak.

Barnas lalu menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga Rp 210 ribu, sehingga keuntungan yang didapatnya mencapai Rp 50 ribu persaknya. Dalam menjalankan jual beli pupuk bersubsidi tersebut, Barnas bukan sebagai produsen, distributor, atau pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan tidak merujuk RDKK sesuai Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 serta harganya diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sehingga harga pupuk bersubsidi yang dijual Barnas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari