Mode Gelap
Image
Kamis, 20 Agustus 2026
Logo

Dua Raperda Inisiatif DPRD Jatim Disetujui dan Ditetapkan Dalam Paripurna

Dua Raperda Inisiatif DPRD Jatim Disetujui dan Ditetapkan Dalam Paripurna
Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disetujui dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim dalam rapat paripurna

SURABAYA (BM) - Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disetujui dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

Persetujuan itu setelah Ariful, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai persetujuan usul prakarsa kedua Raperda tersebut. “Memberikan persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Obat Bahan Alam menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ariful ketika membacakan rancangan keputusan.

Hal serupa berlaku untuk Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Selain memberikan persetujuan, rancangan keputusan tersebut juga menugaskan Bapemperda DPRD Jatim untuk membahas kedua Raperda bersama Pemprov Jatim.

"Menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Ariful.

Setelah rancangan keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat. Peserta rapat menyatakan setuju yang kemudian diikuti ketukan palu. Sri Wahyuni mengatakan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk segera dilakukan pembahasan.

"Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan," kata Sri Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).

Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Raperda Obat Bahan Alam dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi selanjutnya dilakukan oleh Bapemperda DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno sebelumnya menyebut Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan industri herbal. “Karena itu, regulasi daerah diharapkan mampu mendorong keterhubungan antara petani tanaman obat, industri pengolahan, perguruan tinggi dan sektor kesehatan,” ulasnya.

Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong pengembangan riset biofarmaka serta meningkatkan daya saing industri obat berbahan alam Jawa Timur. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online, konsumen dan keberlangsungan usaha aplikator.

Sejumlah substansi yang sebelumnya dibahas Bapemperda antara lain kepastian tarif, mekanisme potongan aplikator, perlindungan jaminan sosial dan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, serta sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa sebelumnya menegaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk merespons aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas batas tarif atas dan tarif bawah sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasinya.

Pembentukan regulasi daerah ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang antara lain mengatur perlindungan pengemudi serta pembatasan potongan aplikator.

Komentar / Jawab Dari