Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Jauh dari Tuntutan

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Jauh dari Tuntutan
Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengenakan rompi tahanan warna merah sebelum menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Dua petugas Arema FC yang menjadi terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan divonis jauh dari tuntutan. Vonis ringan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan terjadi tidak mutlak akibat kesalahan kedua petugas.

Dua petugas panpel Arema FC yakni Abdul Haris selaku panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC. Oleh mejalis hakim Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan, Suko Sutrino divonis 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Suko Sutrino terbukti bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hakim Abu Achmad menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30,

tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata," jelasnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Dimana sebelumnya terdakwa Suko dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Suko menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata JPU kepada majelis hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Abdul Haris, vonis ringan dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa hanya terdakwa menjalankan permintaan Kapolres Malang saat itu, agar memajukan jadwal pertandingan. Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB. Selain itu, terdakwa Haris dinyatakan bukan sebagai pemicu kerusuhan. “Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” ujar majelis hakim membacakan pertimbangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 tersangka atas kasus tewasnya ratusan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan. Para tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka hingga meninggal. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari