Mode Gelap
Image
Kamis, 21 Mei 2026
Logo
BOM WAKTU AGRARIA BALI: Kepemilikan Lahan Terselubung WNA Menggurita, Kakanwil Eko Priyanggodo Didesak Bongkar

BOM WAKTU AGRARIA BALI: Kepemilikan Lahan Terselubung WNA Menggurita, Kakanwil Eko Priyanggodo Didesak Bongkar "Sertifikat Nominee" di Badung

DENPASAR – Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali yang baru, Eko Priyanggodo, sebuah ancaman sistemik terhadap kedaulatan tanah di Pulau Dewata kian nyata dan memasuki fase darurat.

Praktik kepemilikan tanah terselubung oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan modus nominee—meminjam nama atau KTP warga lokal—kini telah menggurita di kawasan premium seperti Uluwatu, Canggu, dan Jimbaran. Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi lokal, melainkan skandal penguasaan aset negara terselubung yang membutuhkan intervensi mendesak dari Pemerintah Pusat.

Modus nominee ini bekerja bagai bom waktu agraria yang sangat rapi. WNA menggelontorkan dana besar untuk menguasai lahan-lahan strategis berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), lalu menggunakan figur warga lokal yang bersedia namanya dicantumkan di atas kertas.

Di balik layar, dibuat perjanjian-perjanjian ilegal seperti hak pakai seumur hidup atau ikatan jual beli mutlak yang sejatinya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.Kakanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo, dalam beberapa kesempatan secara terbuka telah membunyikan alarm bahaya mengenai celah hukum ini.

Namun, tantangan di lapangan sangat masif karena praktik ini sering kali dilindungi oleh oknum makelar tanah, oknum hukum, hingga keterlibatan mafia tanah yang memalsukan dokumen kelayakan demi memuluskan investasi asing ilegal tersebut."Praktik nominee ini tidak hanya melanggar konstitusi agraria kita, tetapi juga secara perlahan meminggirkan warga lokal Bali dari tanah leluhurnya sendiri karena lonjakan harga tanah yang tidak rasional," tegas perwakilan aliansi peduli tanah adat di Badung.

Publik kini menuntut agar di bawah kepemimpinan Eko Priyanggodo, BPN Bali tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan melakukan tindakan represif berupa pembatalan sertifikat secara masif. Dea

Komentar / Jawab Dari