Eksekusi Rumah di Citraland Surabaya Diwarnai Ketegangan
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 18 April 2025 22:04
SURABAYA (BM) – Eksekusi sebuah rumah di Jalan Stamford Place, Citraland, Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/5/2025) sempat berlangsung tegang. Pasalnya, puluhan massa sempat menolak proses eksekusi yang dilakukan juru sita.
Dari pantauan di lapangan, eksekusi yang dilakukan juru sita mendapat perlawanan dari kuasa hukum termohon eksekusi, Hendrikus Ndoki, serta sejumlah massa. Hal itu terlihat saat juru sita hendak membacakan surat penetapan eksekusi, massa langsung menyatakan penolakan.
Massa menilai eksekusi tak bisa dilakukan karena rumah yang menjadi objek sengketa telah disewakan kepada pihak lain. "Di mana keadilan untuk klien saya sebagai penyewa? Klien saya juga harus mendapat kepastian hukum," tegas Kristian Taraful, kuasa hukum penyewa rumah.
Aksi sempat memanas dengan terjadi adu mulut hingga dorong-dorongan antara puluhan massa dan petugas kepolisian. Eksekusi yang turut dikawal anggota kepolisian, Satpol PP, dan petugas kelurahan itu akhirnya tetap dapat dijalankan setelah situasi mereda, sekitar satu jam kemudian.
Ditemui usai eksekusi, Ferry Isyono Purwowirawan selaku juru sita PN Surabaya menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Kami harap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Christian Hasiholan, kuasa hukum penyewa menjelaskan bahwa kliennya sebagai penyewa sah rumah tersebut, baru mengetahui adanya proses eksekusi beberapa waktu lalu. Padahal, kontrak sewa masih tersisa hampir tiga tahun. "Klien kami sangat dirugikan karena adanya sengketa antara pemilik rumah dengan pemenang lelang. Kami sudah mengajukan permohonan penghentian sementara eksekusi ke pengadilan dan menyampaikan dasar hukumnya secara langsung di lapangan,” ujarnya.
Christian merujuk pada Pasal 1576 KUHPerdata yang menyatakan bahwa peralihan hak milik tidak menghapus hak penyewa selama masa sewa masih berlaku. Oleh karena itu, penyewa seharusnya tetap berhak menempati rumah tersebut.
Selain itu, ia mengungkap bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rumah tersebut telah diagunkan sejak tahun 2019. Kontrak sewa baru dimulai pada awal tahun 2023. Ia menilai pemilik rumah sebelumnya tidak memberi tahu status rumah tersebut kepada calon penyewa. "Kalau dari awal tahu rumah ini diagunkan, klien kami tentu tidak akan menyewa. Ini membuktikan adanya informasi yang disembunyikan,” ujar Christian.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum terhadap eksekusi yang dilakukan oleh PN Surabaya melalui gugatan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga (derden verzet). Gugatan tersebut, yang diajukan oleh kliennya selaku penyewa, telah teregister dengan nomor perkara 398/Pdt.Bth/2025/PN.Sby pada Jumat pekan lalu.
"Namun, PN Surabaya melalui juru sita dinilai tidak mengindahkan, mempertimbangkan, maupun menghargai upaya hukum yang diajukan klien kami untuk melindungi hak-haknya sebagai penyewa yang sah berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, klien kami tidak memperoleh kepastian hukum dan menderita kerugian senilai Rp 375 juta dari sisa nilai kontrak sewa rumah yang seharusnya masih berjalan selama tiga tahun ke depan," ujarnya.
Christian menekankan bahwa kliennya berada dalam posisi sebagai pihak ketiga yang seharusnya tidak menjadi korban dari sengketa antara pemilik rumah dan pemenang lelang. “Kami sebagai pihak ketiga merasa sangat dirugikan. Seharusnya yang bersengketa adalah pemilik rumah dan pemenang lelang, tetapi justru penyewa yang menjadi korban dan harus diusir dari rumah yang sah disewanya,” pungkasnya.
Terpisah, Jacobus Welly selaku pemohon eksekusi menjelaskan bahwa proses ini sudah sesuai hukum. Ia juga menyatakan bahwa dirinya merupakan pemenang lelang atas properti tersebut. “Kami tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Jika ada persoalan hukum terkait jual beli sebelumnya, silakan digugat melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya penyewa dapat lebih cermat dalam memastikan status hukum properti yang disewa. “Kalau barang itu dijaminkan atau dalam hak tanggungan, mestinya penyewa berhati-hati. Itu biasanya tercantum secara jelas dalam sertifikat,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1946)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1477)
- Jawa Timur (16433)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
