Janjikan Kerja di Eropa, Warga Darmo Indah Selundupkan 12 Imigran Gelap
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 25 Juli 2025 12:07
SURABAYA (BM) - Modus menjanjikan pekerjaan di Eropa kembali memakan korban. Tjian Giok Soen (49), seorang warga Darmo Indah Barat, Surabaya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena menyelundupkan 12 WNI ke luar negeri secara ilegal. Tujuannya ke Eropa: Jerman dan Spanyol.
“Selama ini tersangka sudah mengirim 12 orang. Sembilan berada di Jerman dan tiga lainnya di Spanyol. Mereka masih berada di camp pengungsian dan belum resmi mendapat suaka,” ujar Kompol Ruth Yeni, Kanit II Subdit Renakta di Mapolda Jatim, Jumat (25/7/2025).
Aksi penyelundupan itu terbongkar setelah kepolisian menerima informasi dari petugas Arbitrase di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025. Dari laporan itu, diketahui bahwa korban yang mayoritas perempuan ini dikirim menggunakan visa turis. Setelah tiba di Jerman, mereka diarahkan untuk mengajukan diri sebagai pencari suaka.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka menyarankan para korban untuk tidak memakai visa kerja. "Kepada para tiga pencari kerja tersebut, tersangka mengatakan kepada mereka untuk dapat lebih mudah mencari pekerjaan di Jerman agar menggunakan visa turis, kemudian diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka," kata Jules.
Selama di Jerman, para korban ditampung di salah satu tempat pengungsian di kota Sult, Thuringen, yang merupakan salah satu negara bagian. Mereka tinggal bersama para pencari suaka lain.
“Ketiga orang yang dibawa oleh tersangka ini, saat ini sudah mendaftarkan diri sebagai pencari suaka. Untuk dapat diterima, mereka menyatakan berbagai alasan yang pada intinya merasa tidak aman dari orang lingkungan sekitar,” jelas Jules.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka mengenal tiga korban melalui media sosial. Salah satunya mengaku pernah tertipu oleh agen penyalur tenaga kerja saat hendak berangkat ke Australia. Dari situ, komunikasi dengan tersangka terjalin.
“Sebelumnya, salah satu orang tersebut pernah mendaftarkan diri untuk menjadi TKI di Australia. Kemudian berkenalan dengan tersangka sehingga ditawarkan pekerjaan di Jerman,” imbuh Ruth.
Tersangka diketahui pernah bekerja di Jerman. Pengalaman itu dimanfaatkan untuk mengatur jalur pengiriman korban ke negara tujuan. Ia juga memahami cara mengarahkan korban untuk masuk ke sistem suaka demi bisa bertahan di sana.
Atas perbuatannya, Tjian dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1885)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16365)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2738)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (199)
- Hukum (23)
