Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Jokowi Putuskan HGU IKN hingga 190 Tahun, PKS: IKN for Sale!
Penampakan perkembangan Pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi Putuskan HGU IKN hingga 190 Tahun, PKS: IKN for Sale!

JAKARTA (BM) - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus untuk para investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Mardani menyebut, HGU di IKN seperti diobral dengan diskon oleh kepala negara.

"HGU diobral sampai 190 tahun? Ini namanya IKN for sale! Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk," kata Mardani dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (14/7).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, pemberian HGU selama 190 tahun bertentangan dengan konstitusi. Ia sangat menyesalkan, rezim Jokowi sangat berpihak pada pemilik modal.

"Bertentangan dengan konstitusi kita, ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yg diatur Pasal 33 UUD 1945. Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," cetus Mardani.

Ia pun berpendapat, obral HGU itu sangat bertentangan dengan Reforma Agraria. Padahal, Jokowi sendiri selama ini telah menggaungkan reforma agraria, sehingga tidak ada tumpang tindih penggunaan lahan.

"Bertentangan juga dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan pak Jokowi. Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji," ucap Mardani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi, pada Kamis (11/7). Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut teruang pada Pasal 3 Ayat (1).

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas kom apabila8ersial," tulisnya, dikutip Jumat (12/7).

Dalam pasal 9, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian. Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

  1. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
  2. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
  3. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

  1. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak
  2. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  3. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak
  4. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
  5. Tanah tidak terindikasi terlantar.

 

Harapan

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemberian izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, hingga 190 tahun bertujuan demi mempercepat investasi.

Ia menjelaskan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada kejelasan soal status lahan di ibu kota baru.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya, kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).

"Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN jadi lebih cepat," imbuhnya.

Menurut Zulhas, sebelum Perpres 75/2024 terbit, sebenarnya sudah banyak investor yang berminat membangun proyek di IKN. Karena itu, terbitnya aturan tersebut diharapkan makin menarik minat para investor untuk berinvestasi di IKN.

"Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, sekolah, nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apalagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ucap Ketum PAN itu.

 

Cari Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan berangkat ke Dubai Uni Emirat Arab (UAE) untuk merayu pendiri Emaar Properties Mohamed Ali Rashed Alabbar buat investasi di IKN. Jika sukses perusahaan pengembang Burj Khalifa itu bakal menjadi investor asing pertama di IKN.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan Jokowi dan Erick Thohir bakal berangkat pada Senin pekan depan.

"Hari Senin. (Presiden Jokowi) Nanti (ke Dubai) dengan pak Erick itu," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Jika proses negosiasi berjalan lancar, Basuki menuturkan Emaar Properties bisa jadi investor asing pertama yang investasi di IKN. Emaar Properties sendiri diwacanakan bakal menggarap financial center di IKN.

"Mungkin nanti dari Dubai itu mungkin (yang menjadi investor asing pertama). Itu kelihatannya," tutur Basuki.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN masih belum mengetahui berapa jumlah investasi yang bakal digelontorkan oleh Emaar Properties. Letter of Intent (LoI) untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN juga belum diteken Emaar Properties.

"(LoI sudah diteken pak?) Belum, belum. (Nilai investasi juga) Belum, makanya kesana pak Erick itu, meneken itu," imbuhnya.

Berdasarkan catatan redaksi, pendiri Emaar Properteis Mohamed ALi Rasheed Alabbar, sudah berukunjung ke IKN. Dia datang bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada Minggu (26/5) setelah sebelumnya berkunjung ke Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali.

Kepala Otorita IKN kala itu, Bambang Susantono sempat mengungkap bahwa Emaar properties tertarik untuk menaruh investasi di tiga sektor yakni energi, transportasi, dan properti. Kendati demikian, Bambang menjelaskan raksasa properti itu masih akan melakukan hitung-menghitung untuk mengambil keputusan.

"Emaar tertarik untuk beberapa jenis. Nanti dia hitung-hitung lagi, apa di energi, atau di transportasi, atau properti. Itu tiga yang kemarin kita bicarakan, belum mengkristal ya, masih berproses," terang Bambang, Minggu (26/5/2024). (det/jpn/tit)

 

 

(kil/kil)

 

 

Baca artikel detikfinance, "Rayuan Jokowi dan Erick Agar Dubai Jadi Investor Asing Pertama di IKN" selengkapnya https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7437697/rayuan-jokowi-dan-erick-agar-dubai-jadi-investor-asing-pertama-di-ikn.

 

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tag

Komentar / Jawab Dari