Kejari Tanjung Perak Ajukan Restorative Justice Kasus Ambrolnya Perosotan Water Park Kenjeran
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 17 November 2022 22:11
SURABAYA (BM) - Kasus ambrolnya perosotan di kolam renang Water Park Kenjaran, Surabaya nampaknya bakal berujung dengan perdamaian. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan restorative justice atas kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut.
Hamonangan Parsaulin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak membenarkan, pihaknya telah mengajukan restorative justice atau pra restorative justice kasus ambrolnya perosotan di kolam renang Water Park Kenjeran. "Ini masih pra RJ (restorative justice) dan masih kami ajukan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan tersangka bukan residivis,” jelasnya.
Terpisah, Rafiqi Anjasmara, kuasa hukum ketiga tersangka mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang tidak ingin melanjutkan perkara ini. Bahkan, satu pelapor telah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak.
Namun Rafiqi heran mengapa kasus tersebut tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan. “Hari ini 17 korban, baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Tanjung Perak. Mereka meminta agar kasusnya dihentikan," katanya.
Ia bersyukur bahwa permintaan para korban akhirnya difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak. "Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini alhamdulillah difasilitasi Kejari Tanjung Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan restorarif justice ke Jampidum,” jelasnya.
Menurut Rafiqi, para korban tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen Water Park Kenjeran, berupa santunan dan pengobatan total. "Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi, sehingga kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Sementara itu, Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) mengaku bahwa pihaknya dan bersama para korban telah sepakat untuk berdamai. "Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak Kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas, karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan," katanya.
Taufik menambahkan, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangan sudah mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta dan sembako. "Alhamdulilah anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Soetiadji, pemilik Water Park, Kenpark, Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di kolam renang Water Park. Selain Soetiadji, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni SB, Manajer Operasional dan PS, General Manager. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16442)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2752)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
