Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Kepala BPN Kupang Genjot Redistribusi Tanah: Reforma Agraria Inklusif di Kawasan Hasil Pelepasan Hutan dan Transmigrasi

Kepala BPN Kupang Genjot Redistribusi Tanah: Reforma Agraria Inklusif di Kawasan Hasil Pelepasan Hutan dan Transmigrasi
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.

Kupang ( BM) — Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, tengah menggenjot percepatan program redistribusi tanah sebagai bagian dari Reforma Agraria yang inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat. Fokus utama program ini adalah lahan hasil pelepasan kawasan hutan dan bekas lokasi transmigrasi yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kupang.

Dalam keterangannya, Wawas menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan arahan Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini minim akses terhadap tanah legal.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses redistribusi tanah, khususnya di lokasi-lokasi eks pelepasan kawasan hutan dan bekas program transmigrasi. Ini bagian dari Reforma Agraria yang inklusif dan mendorong keadilan agraria secara merata,” tegas Wawas saat ditemui di Kantor BPN Kupang, Kamis (1/8/2025).

Adapun daerah yang menjadi prioritas dalam program redistribusi tanah ini antara lain:

  • Desa Oelnasi dan Desa Baumata Timur di Kecamatan Kupang Tengah,
  • -Desa Bismarak di Kecamatan Amarasi,
  • Desa Nunsaen di Kecamatan Fatuleu,
  • serta Desa Manusak di Kecamatan Kupang Timur.

Di wilayah-wilayah tersebut, redistribusi mencakup tanah-tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan negara pasca pelepasan kawasan hutan maupun eks-transmigrasi, dan kini diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme legalisasi aset.

Proses redistribusi ini tidak hanya menyasar kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pemanfaatan tanah. BPN Kupang menggandeng pemerintah desa, tokoh adat, dan kelompok masyarakat tani untuk memastikan setiap tahapan berlangsung transparan dan partisipatif.

“Dengan melibatkan warga, kita memastikan bahwa tanah yang dibagikan memang sesuai kebutuhan dan dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk spekulasi atau penguasaan oleh segelintir pihak,” tambah Wawas.

Diharapkan melalui percepatan ini, masyarakat lokal di Kabupaten Kupang akan mendapatkan kejelasan hukum atas tanah mereka serta mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis agraria yang berkeadilan. (dea\dicky)

 

 

Komentar / Jawab Dari