Komisaris BPR di Kota Batu Jadi Tersangka, Pengacara Minta OJK Jelaskan Status Direksi
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 06 Juni 2026 20:06
SURABAYA (BM) - Penetapan Galih Kusumawati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa menuai tanda tanya dari pihak kuasa hukumnya. Sebab, menurut mereka, kewenangan operasional dan pencatatan keuangan berada di tangan direksi, sementara Galih hanya menjabat sebagai komisaris yang bertugas melakukan fungsi pengawasan.
Kuasa hukum Galih, Anner Mangatur Sianipar, menilai proses penyidikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan terbalik. Menurut dia, jika perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan pencatatan keuangan dan operasional perusahaan, maka pihak yang lebih dahulu seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah direksi.
“Kalau pencatatan keuangan atau keluar masuknya uang di sebuah bank atau BPR, itu bukan tugas dari komisaris. Termasuk di dalam anggaran dasar PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Komisaris itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan,” kata Anner di Surabaya, Sabtu (6/6/2026).
Galih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK pada 19 Januari 2026. Penetapan itu lahir dari empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari satu laporan tindak pidana sektor jasa keuangan. Galih dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan.
Namun, Anner mempertanyakan penerapan pasal penyertaan tersebut. Sebab hingga kini, menurut mereka, yang diketahui telah berstatus tersangka baru Galih. “Pertanyaan kita sekarang, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini dengan siapa? Karena sampai saat ini yang kami tahu tersangkanya baru komisaris. Justru itu kami meminta ketegasan dari penyidik OJK, siapa saja yang menjadi tersangka lain kalau diterapkan Pasal 55 dan penyertaan ini,” ujarnya.
Dalam struktur perusahaan, Galih menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham minoritas sebesar 24 persen. Sementara pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan adalah Tjutjuk Sunario dengan kepemilikan 76 persen.
Anner menjelaskan, Direktur Utama PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa adalah Zhafrin Nur Amalia, putri kandung Tjutjuk Sunario. Sedangkan posisi Direktur Operasional dijabat Adi Pradipta Wicahyo yang disebut Anner sebagai sahabat dekat Zhafrin.
Selain itu, Anner menyebut ada sosok lain yang diduga kerap mencampuri urusan perusahaan, yakni Aufa Zhafiri, anak kandung Tjutjuk Sunario. Menurut pengakuan kliennya, lanjut Anner, meski tidak tercatat sebagai pemegang saham, komisaris maupun direksi, Aufa disebut memiliki pengaruh besar dalam berbagai keputusan di perusahaan. “Tapi dia yang lebih dominan juga diduga mengendalikan apa dan mau ke mana arah dari perusahaan ini. Namanya Aufa Zhafiri,” kata Anner.
Tjutjuk Sunario sendiri merupakan tokoh politik yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019, serta Wakil Wali Kota Blitar periode 2021-2025.
Anner juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang diklaim dialami Galih selama menjabat komisaris. Di antaranya tidak pernah menerima laporan keuangan perusahaan, tidak pernah dilibatkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga tidak pernah memperoleh pembagian dividen meski tercatat memiliki saham 24 persen.
“Menurut pengakuan klien kami, dia sudah berulang kali meminta laporan keuangan kepada direksi, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal menurut undang-undang, komisaris berhak meminta laporan dan memeriksa pembukuan perusahaan,” ujar Anner.
Dia bahkan menyebut kliennya lebih banyak diperlakukan layaknya pegawai biasa ketimbang pemegang saham dan komisaris. “Yang dia tahu setiap bulan hanya menerima semacam gaji sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Tidak pernah ada pembagian dividen, tidak pernah ada RUPS, dan tidak pernah mengetahui kondisi keuangan perusahaan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik OJK mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kewenangan operasional di BPR tersebut. “Kalau yang dipersoalkan penyidik OJK adalah tidak dilakukannya pencatatan keuangan, maka pertanyaan sederhananya adalah itu tugas komisaris atau direktur? Kalau itu tugas direktur, kenapa bukan direkturnya dulu yang ditetapkan menjadi tersangka?” pungkas Anner.
Kasus yang menjerat Galih Kusumawati muncul setelah BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. OJK mencabut izin usaha bank yang berkantor di Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, itu setelah upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil.
Sebelum ditutup, OJK menyatakan bahwa BPR Dwicahaya Nusaperkasa gagal melakukan upaya penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup. Sebelumnya, BPR tersebut juga sempat berstatus Bank Dalam Penyehatan dan kemudian Bank Dalam Resolusi karena kondisi keuangan yang dinilai tidak sehat. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1948)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1477)
- Jawa Timur (16434)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
