Mengenal Lebih Dekat Penyanyi Jalanan Warehouse Coustic, Iseng Hobi Nongkrong Berkarya Melalui Musik
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 11 Juni 2024 20:06
SURABAYA (BM) - Personel Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Warehouse Coustic yang terdiri dari Hendry ‘Kenthung’ Budi Utomo (drum), Irfan (gitar+vocal), Halas (Bass) dan Adit (gitar) merupakan sekumpulan anak-anak muda kampung yang berawal dari iseng dan hobi nongkrong berkembang menjadi musisi jalanan yang diakui Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya dengan Tanda Daftar Kesenian (TDK).
“Awalnya sih tahun 2017, kita nongkrong dan iseng lalu muncul ide bikin karya dengan kebisaan kita masing-masing sehingga lahirlah Warehouse Coustic yang artinya gudang musik. Dari situ kemudian kita jamming (bermain music) di studio,” ungkap Kentung, sapaan akrab Hendry Budi Utomo, pentolan Warehouse Coustic band, Selasa (11/6/2024).
Perjalanan Warehouse Coustic sambung Kentung tidak hanya sebatas jamming di studio, namun mencoba peruntungan merambah kafe-kafe yang ada di Surabaya.
“Tidak mudah memang awalnya meskipun dua tahun kita lakoni bermain music dari satu kafe ke kafe lain, dan alhamdulillah tak ada kendala yang berarti. Dari kafe kemudian kita memberanikan diri menampilkna performa Warehouse Coustic ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2022, kita bersyukur mendapatkan Tanda Daftar Kesenian (TDK),” ulas Kentung berkisah.
Berbekal TDK Disbudpar inilah Warehouse Coustic tampak sudah mulai banjir order dari berbagai pihak pemerintah maupun non pemerintah.
“Sekali lagi kami bersyukur pada Surabaya Vaganza 2023, kita juga tergabung dalam salah satu musisi jalanan untuk memeriahkan HUT atau hari jadi Kota Surabaya. Sedangkan kegiatan rutin kita sampai saat ini ya bergantian dari satu lokasi destinasi wisata yang ada di Surabaya, seperti THP Kenjeran, Tunjungan Romansa, alun-alun (balai pemuda), KBS, Kafe-kafe banyak deh mas,” pungkasnya tersenyum.
Sekedar diketahui, Musisi Jalanan atau pengamen saat ini sudah diakui oleh Negara menjadi sebuah profesi melalui Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia untuk diberi lisensi resmi ngamen di ruang publik.
Pada September 2023 lalu di Balai Pemuda, untuk ngamen di ruang publik dengan acuan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 44, pengamen atau musisi jalanan ini dihargai sebagai profesi. Setelah adanya pengakuan resmi Negara ini, musisi jalanan tidak lagi menjadi penyakit atau momok bagi dinas terkait.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1587)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1573)
- Plesir (20)
- Peristiwa (351)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1955)
- Internasional (560)
- Sports (1889)
- Ekonomi (1262)
- Jawa Timur (15478)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (54)
- Lifestyle (234)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2529)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (0)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (18)
- Global (9)
- Pendidikan (94)
- Hukum (17)