Mode Gelap
Image
Jumat, 12 Juni 2026
Logo

Notaris Edhi Susanto Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Majelis Hakim

Notaris Edhi Susanto Divonis Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Majelis Hakim
Notaris Edhi Susanto (kanan) dan Feni Talim saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) - Notaris Edhi Susanto, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat divonis satu tahun penjara. Kuasa hukum menyesalkan putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, ketua mejalis hakim Suparno menyatakan terdakwa Edhi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edhi Susanto dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Suparno pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Tak hanya Edhi, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan hakim Sutarno kepada Feni Talim. Feni juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini, kedua terdakwa langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim Suparno tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Rahmad Hari Basuki. Dimana pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara.

Ronald Talaway, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum dan proses keadilan.

Ia menjelaskan, dalam fakta dan proses hukumnya tidak ada bukti, maupun fakta yang menunjukan bahwa saudari Itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian. "Bahkan surat kuasa yang disebut palsu saja telah sesuai perintah pelapor kepada terdakwa notaris Edhi," jelas Ronald.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo. Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari