Mode Gelap
Image
Jumat, 09 Oktober 2026
Logo

PB Bechi Bermasalah, 6 Petugas Pemasyarakatan Terancam Sanksi Berat

PB Bechi Bermasalah, 6 Petugas Pemasyarakatan Terancam Sanksi Berat
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) - Pembebasan Bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi bermasalah. Proses pengusulan PB terpidana kasus pencabulan santriwati itu ditemukan indikasi maladministrasi. Enam petugas pemasyarakatan kini terancam sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasar hasil investigasi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, persoalan itu berkaitan dengan proses pengusulan PB Bechi. Tak hanya di Lapas Kelas I Malang, indikasi maladministrasi juga ditemukan dalam proses di Bapas Kelas I Malang. 

Temuan tersebut berujung pada pencabutan PB Bechi. Keputusan PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tidak berhenti di situ. Kanwil Ditjenpas Jatim juga memeriksa enam pegawai yang diduga berkaitan dengan proses tersebut. Lima di antaranya merupakan petugas Lapas Kelas I Malang. Satu lainnya merupakan pegawai Bapas Kelas I Malang.

Pemeriksaan awal terhadap keenam pegawai tersebut sudah dilakukan Kanwil Ditjenpas Jatim. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Nasib para petugas itu kini bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenai tindakan sesuai aturan disiplin.

Kusnali, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi penyimpangan. ”Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegasnya.

Sementara itu, petugas telah menjebloskan kembali Bechi ke Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Sebelumnya dijebloskan ke tahanan, Bechi menerima penjelasan mengenai pencabutan PB-nya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bechi menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati setelah divonis bersalah oleh majelis hakim. Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Bechi maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan tertanggal 2 Februari 2023 menguatkan putusan PN Surabaya. Hukuman Bechi tetap tujuh tahun penjara.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Bechi dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi keduanya. Dengan putusan tersebut, hukuman Bechi tetap tujuh tahun penjara dan perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari