Perang Rokok Ilegal: Sopir Dibui, Bos Lolos Lagi
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 07 Oktober 2025 16:10
SURABAYA (BM) - Perang terhadap rokok ilegal di Indonesia tampaknya masih setengah hati. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjada dan denda Rp 1,8 miliar kepada seorang sopir yang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun dibalik vonis itu, kritik muncul karena penindakan justru menimpa pelaku kecil, sementara bos rokok ilegal atau atau dalang utama tetap bebas.
Sopir yang dimaksud adalah Ari Kuswara, terdakwa kasus peredaran rokok ilegal yang baru-baru ini diadili di PN Surabaya. Ketua majelis hakim Wiyanto menyatakan terdakwa Ari terbukti bersalah menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan rokok kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan lainnya, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Kuswara dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Wiyanto saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (6/10/2025).
Tak hanya itu, hakim Wiyanto juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1,8 miliar kepada terdakwa Ari atau empat kali lipat dari potensi kerugian negara akibat rokok ilegal yang diangkutnya. Penderitaan Ari sebagai sopir yang hanya menjalankan perintah orang lain pun kian lengkap, karena jika tak mampu membayar denda dalam sebulan, harta bendanya akan disita. “Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejari Surabaya. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Martina menuntut Ari dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda empat kali lipat dari potensi kerugian negara.
Imam Syafii, penasehat hukum Ari menyebut bahwa kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus peredaran rokok ilegal. “Yang seharusnya bertanggung jawab adalah Ujang dan Mat Boceng yang sampai saat ini statusnya buron,” ujarnya.
Bahkan, Imam tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya. Ia menuding JPU Martina seolah menutup mata terhadap dalang sesungguhnya dari bisnis rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah itu. “Terdakwa ini hanya sopir yang tidak tahu-menahu soal isi muatan,” jelasnya.
Imam menilai penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal ini masih timpang. Menurutnya, aparat lebih sigap memburu kaki-kaki di lapangan ketimbang menelusuri otak di balik jaringan besar yang mengatur peredaran rokok ilegak tanpa pita cukai. “Dalam sidang, ahli dari Bea Cukai, Heri Setiawan, juga tidak bisa menjelaskan kenapa produsen atau pemilik rokok ilegal tidak pernah ditangkap, sementara sopir seperti klien kami selalu jadi sasaran,” keluh Imam.
Saat ditanya terkait vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya, Imam menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan nota pledoi (pembelaan) yang telah diajukannya. “Jaksa gagal membuktikan dakwaannya, terutama karena saksi mahkota Rudi Rustiadi tidak pernah dihadirkan di sidang,” jelasnya.
Imam memastikan bahwa langkah banding akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai majelis hakim menutup mata terhadap fakta bahwa Ari hanyalah sopir yang menjalankan perintah, bukan otak peredaran rokok ilegal. “Kami pastikan akan mengajukan banding, karena vonis ini mengabaikan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Perku diketahui, perkara ini bermula saat Ari Kuswara diminta Ujang—kini status buron--mengambil rokok ilegal tanpa pita cukai di Bangkalan, Madura dengan imbalan Rp 2 juta. Kemudian Ari berangkat menuju Bangkalan bersama rekannya, Rudi Rustiadi membawa mobil pikap yang disiapkan Ujang. Setibanya di Bangkalan, mobil pikap kosong itu ditukar dengan mobil pikap berisi rokok tanpa cukai dari seorang pria bernama Mat Boceng, yang juga dinyatakan buron hingga kini.
Namun perjalanan pulang Ari dan Rudi terhenti di Jalan Pecindilan, Surabaya. Tim Bea Cukai Sidoarjo menemukan 304 koli berisi 607.600 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 453 juta.
Atas perbuatannya, Ari didakwa telah menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai dan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 55 KUHP. Sementara dakwaan alternatif menjeratnya dengan Pasal 56 undang-undang yang sama. Dua orang yang diduga jadi otak di balik pengiriman rokok ilegal yakni Ujang dan Mat Boceng hingga kini belum tertangkap. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
