Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Polrestabes Surabaya Amankan Delapan Komplotan Pengeroyokan Bercelurit Di Ngagel Jaya, Enam Diantaranya Dibawah Umur
konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Amankan Delapan Komplotan Pengeroyokan Bercelurit Di Ngagel Jaya, Enam Diantaranya Dibawah Umur

SURABAYA (BM) – Delapan orang diamankan dan ditetapkan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap FDP (24) di Jalan Ngagel Jaya seberang puskesmas pucang pada Minggu (1/9).

Ironisnya dari delapan tersangka itu, rinciannya enam anak-anak dan dua dewasa. Mereka merupakan satu komplotan yang sedang konvoi. Inisial dua yang dewasa ialah RT dan FM.

Delapan tersangka ini diantaranya RP, 21, warga Jalan Manukan, Surabaya, FM, 18, warga Sambikerep, Surabaya, RY, 17, PT, 16, AF, 15, AS, 15, RZ, 17, kelimanya warga Benowo, Surabaya, dan satu tersangka berinisial RK, 16, warga Tandes, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan peristiwa itu bermula saat korban menjemput istri sedang bekerja di tempat billiard. Korban menunggu istrinya di depan apotek. Saat menunggu istrinya itu, tiba-tiba ada segerombolan orang menggunakan sepeda motor menghampirinya.

"Korban saat itu mengendarai sepeda motor menjemput istri, menunggu di depan apotek," ujar Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/9). 

Mereka diketahui tidak hanya memukul korban, namun juga menghujamkan senjata tajam (sajam) ke korban menggunakan celurit kecil sebanyak tiga kali. Bahkan, kelompok remaja ini mencuri Handphone (HP) dan uang Rp 500 ribu.

"Yang membacok tiga kali itu pelaku di bawah umur, pelaku dua orang (dewasa) memukul bagian wajah dan bagian tubuh korban," tuturnya. Setelah dipukul dan dibacok, tas korban yang berisi uang Rp500 ribu beserta handphone dibawa kabur pelaku. Korban lalu melanjutkan untuk menjemput istrinya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Genteng pada Rabu (4/9). Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (7/9). Dari keterangan tersangka, delapan orang ini mengendarai empat sepeda motor berkeliling mencari sasaran dan lawan. Ketika melintas di Jalan Ngagel Jaya Surabaya, melihat korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

Dia menambahkan komplotan tersebut sudah tiga kali melakukan aksinya. Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman mengenai hal tersebut.

"Hasil penyelidikan, ini ada tiga TKP lain yang masih kami kembangkan. Ya, kelompok ini, kami (masih) dalami," tuturnya.

Polisi menyita satu buah celurit kecil, satu buah patahan stik, dan empat sepeda motor. Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Komentar / Jawab Dari