Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Polrestabes Surabaya Buru Keberadaan Dokter Meiti Muljanti

Polrestabes Surabaya Buru Keberadaan Dokter Meiti Muljanti
Ilustrasi AI

SURABAYA (BM) - Meski lebih dari sebulan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21), dr. Meiti Muljanti belum juga dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Polrestabes Surabaya mengaku hingga kini pihaknya masih memburu keberadaan dokter spesialis patoligi di National Hospital Surabaya tersebut.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mencari keberadaan dr. Meiti. “Masih cari dokternya,” ujar Rina saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Sebagai tersangka, dr. Meiti telah dipanggil untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya. Namun, kata Rina, hingga saat ini dr Meiti mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tanpa alasan yang jelas.

Saat ditanya apakah penyidik telah memasukkan nama dr. Meiti dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rina mengaku belum. “Belum terbit (status) DPO atas nama yang bersangkutan,” kata Rina..

Sebelumya, Kasipidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, pelimpahan tahap dua dalam perkara dr. Meiti belum dijalankan. Padahal pada 19 Mei 2025, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. “Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21,” katanya saat itu.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang diterima Polrestabes Surabaya dengan terlapor dr. Meiti Muljanti. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dokter yang bekerja di National Hospital Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejari Surabaya sejak 14 Februari 2025. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dr. Meiti Muljanti tidak ditahan. Dalam perkara ini, dr. Meiti dijerat Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari