Mode Gelap
Image
Jumat, 15 Mei 2026
Logo

Polrestabes Surabaya Ternyata Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Perkara Sederhana jadi Rumit

Polrestabes Surabaya Ternyata Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Perkara Sederhana jadi Rumit
Tjiu Hong Meng alias Ameng saat menunjukkan luka di badannya.

SURABAYA (BM) - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng oleh Polrestabes Surabaya ternyata belum sepenuhnya tuntas. Sampai saat ini, berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan pria berusia 53 tahun itu mengalami luka dan trauma tak kunjung selesai di meja penyidik.

Firman Rachmanudin, kuasa hukum Hong Meng alias Ameng mengaku sangat menyayangkan lambannya proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya. Padahal, lanjutnya, kasus ini sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana.

“Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas,” kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, penyidik tak mampu menuntaskan perkara yang dinilai mudah tersebut. Padahal sesuai Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Perkara Batas Maksimal Penyidikan, hal itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan.

“Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka harusnya dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang di atas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa,” tegas advokat muda ini.

Firman menyebut, ada dugaan peran serta mafia hukum dalam perkara penganiayaan terhadap kliennya tersebut, sehingga membuat perkara yang sederhana ini menjadi rumit. “Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatangan tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami,” bebernya.

Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan balik oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan ke Polsek Bubutan atas peristiwa yang sama. Bahkan, kata Firman, tidak ada satupun saksi dari pegawai restoran Hainan milik Ameng yang berada di Jalan Pahlawan nomor 73 Surabaya itu yang diperiksa penyidik Polsek Bubutan Surabaya, namun perkaranya justru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektifitas penanganan perkara,” kata Firman.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu membuat Ameng akhirnya meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia. “Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono ketika dikonfirmasi menyebut bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan. “Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Mohon waktu untuk kita pelajari lagi,” terangnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari