Mode Gelap
Image
Minggu, 29 Maret 2026
Logo

PT MMM Tak Pernah Ajukan Izin Tambang ke Dinas ESDM

PT MMM Tak Pernah Ajukan Izin Tambang ke Dinas ESDM
Nining Rahmatia, pegawai Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Utara saat memberikan keterangannya sebagai saksi di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip. Saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan.

Keterangan itu disampaikan saksi Nining Rahmatia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026). Saksi menjelaskan bahwa dirinya merupakan pegawai negeri sipil di Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Utara yang bertugas menangani evaluasi, pemberian, dan pemetaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut saksi, selama menjalankan tugasnya ia tidak pernah menerima pengajuan IUP dari PT MMM. Ia hanya mengetahui PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai perusahaan yang memiliki izin pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Saksi menjelaskan bahwa perusahaan pemegang IUP memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun kerja sama itu wajib dicantumkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Jadi misal PT TMS bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk proses penjualan, maka harus dicantumkan dalam RKAB. Seperti contoh menjual ke pabrik di Morowali, maka tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB,” ujar saksi.

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan PT TMS secara besar baru dimulai pada 2019 setelah RKAB disahkan. Dalam dokumen RKAB tahun 2019 tersebut, PT TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Bilpon Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Konfor. “Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT Mentari Mitra Manunggal l, maupun PT Rockstone Mining Indonesia,” tegas saksi.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah PT MMM pernah mengajukan kerja sama dengan PT TMS, saksi kembali menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak pernah ada. “Tidak pernah mengajukan kerja sama,” jawabnya.

Sementara itu, Ishak yang disebut sebagai direktur PT Rockstone Mining Indonesia kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. JPU bahkan telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mencari keberadaan yang bersangkutan, namun hingga kini tidak ditemukan.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa, yang berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel. Para terdakwa kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp 1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, yang sebagian dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp 44,9 miliar oleh terdakwa dan pihak terkait. Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, serta PT MMM tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 75 miliar, dan Hermanto didakwa Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55,serta Pasal 64 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari