Rakyat Sumenep Dikelabui, Bantuan Perbaikan Rumah Disunat Rp 26 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 15 Oktober 2025 15:10
SURABAYA (BM) - Ribuan warga Kabupaten Sumenep dikelabui. Sebagian dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 yang seharusnya diterima utuh justru ‘disunat’ oleh oknum pelaksana program. Dari total anggaran program sebesar Rp 109 miliar, sekitar Rp 26 miliar diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membongkar modus pemotongan dana Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima sebagai komitmen fee, ditambah biaya LPD sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta. Akibatnya, sebagian besar penerima bantuan tidak menerima haknya secara penuh.
“Terhadap pemberian bantuan tersebut telah dilakukan pemotongan dana dan pungutan biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD). Ini jelas merugikan penerima bantuan dan negara,” kata Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim melalui press releasenya, Rabu (15/10/2025).
Empat pelaku yang memiliki jabatan strategis kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya RP (Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi dana. AAS dan WM (Tenaga Fasilitator Lapangan), bertugas mendampingi penerima bantuan dan mengurus administrasi pencairan. Serta HW yang berperan dalam pelaksanaan program.
Selain pemotongan dan pungutan, distribusi program BPSP juga tidak merata. Dari sebanyak 330 desa di Sumenep, hanya 143 desa yang menerima BSPS. “Berdasarkan Sprindik Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025, kami telah memeriksa sekitar 219 saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah dokumen,” terangnya.
Terhadap empat tersangka penyidik telah menjebloskan ke tahanan. “Empat tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak 14 Oktober di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” jelas Windhu.
Program BSPS merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian PUPR. Program tersebut ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membangun atau memperbaiki rumah tidak layak huni.
Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dana stimulan yang dipakai untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang. Nilainya berkisar Rp 20 juta per unit rumah, dengan rincian sekitar Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.
Kemudian untuk memastikan pelaksanaan prigram berjalan sesuai ketentuan, pemerintah menugaskan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang mendampingi penerima bantuan dari tahap verifikasi, pencairan dana, hingga pelaporan hasil pekerjaan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1913)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1458)
- Jawa Timur (16392)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
