Sertifikasi Laut : Setelah HGB Laut Tangerang, Kini Viral Sertifikat HGB 656 Hektar di Laut Surabaya dan Sidoarjo
- Posting Oleh dicky
- Selasa, 21 Januari 2025 20:01
Surabaya BM - Setelah ramai terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Tangerang, kini viral adanya Hak Guna Bangunan seluas 656 hektar di laut Surabaya dan Sidoarjo.
Kasus sertifikat HGB laut ini memang tidak barusan terdengar di kalangan warga Sidoarjo.
Tapi baru baru ini mencuat setelah diungkap oleh Dosen Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin dan diviralkannya di media sosial.
Penemuan kasus ini sontak menyedot perhatian warganet dan sosok pemilik HGB tersebut mulai dikuliti.
Sebuah temuan mengejutkan terkait dengan status hak atas lahan di perairan Surabaya dan Sidoarjo dan diviralkan oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen di Universitas Airlangga (Unair), melalui akun X miliknya.
Lahan seluas 656 hektare yang terletak di wilayah pesisir tersebut tercatat telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (19/1/2025), Thanthowy membagikan informasi terkait tiga koordinat lokasi yang masuk dalam kawasan HGB di perairan Surabaya dan Sidoarjo tersebut.juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. Polemik terkait HGB di wilayah perairan tidak hanya berhenti di Surabayadan Sidoarjo saja.
Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB.
Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.
Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Kasus ini menjadi perhatian serius banyak kalangan yang berkomitmen untuk memastikan tata kelola ruang tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Temuan serupa sebelumnya ditemukan di Tangerang, Banten, di mana pagar laut yang dipasang di wilayah pesisir kabupaten tersebut ternyata juga telah diberikan sertifikat HGB.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menanggapi isu ini dengan mengutus tim untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan lokasi lahan tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dalam kebijakan pemberian HGB yang seharusnya hanya berlaku untuk tanah di daratan, bukan di atas laut.Kejadian-kejadian ini pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan lahan di kawasan pesisir. dea
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
