SP3 Terbit, Kasus Korupsi Gaji Ganda Guru Honorer Dihentikan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 25 Februari 2026 16:02
SURABAYA (BM) – Penanganan perkara dugaan korupsi penerimaan gaji ganda yang menjerat guru honorer Mohammad Hisabul Huda resmi berakhir dengan penghentian penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memutuskan menghentikan kasus tersebut setelah tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 118 juta dan dilakukan gelar perkara dengan pengambilalihan penanganan perkara.
Wagiyo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, secara yuridis proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terhadap tersangka Hisabul Huda sudah sesuai prosedur. Unsur perbuatan juga dinilai telah terpenuhi.
“Secara hukum sudah terpenuhi. Prosesnya juga sesuai mekanisme dan SOP,” kata Wagiyo dalam konferensi pers di kantor Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).
Hisabul Huda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Dia diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan Guru Tidak Tetap (honorer) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. Perbuatan itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka Hisabul Huda menerima honor sebagai pendamping desa sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Total yang diterima dan dihitung sebagai kerugian keuangan negara mencapai Rp 118.860.321.
Wagiyo menjelaskan, tersangka Hisabul Huda telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut pada Senin (23/2/2026) lalu. “Yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian begara Rp 118.860.321. Itu menjadi salah satu pertimbangan kami,” ujarnya.
Selain itu, Kejati Jatim juga mempertimbangkan aspek rasa keadilan. Menurut Wagiyo, tersangka Hisabul Huda telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Penanganan perkara dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan. Penghentian ini pun dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agus Sahat, Kepala Kejati Jatim memerintahkan untuk dilakukan penghentian perkara. Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-238/M.5/2019.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka terhadap Hisabul Huda resmi gugur dan proses penanganan perkara kasus korupsi gaji ganda telah dihentikan. “Perbuatan itu memang salah, termasuk pemalsuan dokumen, tetapi dilakukan bukan untuk memperkaya diri secara berlebihan, melainkan karena alasan kebutuhan ekonomi,” pungkas Wagiyo. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16314)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
