Tak Kunjung Dapatkan Sertifikat Rumah, Warga Surabaya Gugat PT Kohir Pribadi
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 17 November 2022 01:11
SURABAYA (BM) - Meski sudah puluhan tahun menempati rumah miliknya sendiri, ternyata tak membuat Hadi Mutohar tenang. Pasalnya selama menempati rumahnya yang berlokasi di perumahan Taman Pondok Indah, Benowo, Surabaya, Hadi tak bisa mendapatkan sertifikat atas nama dirinya. Hadi pun akhirnya menggugat secara perdata pengembang perumahan untuk mendapatkan keadilan dan haknya.
Gugatan wanprestasi diajukan Hadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui kuasa hukumnya yakni Adi Cipta Nugraha. Dalam gugatannya, Hadi menggugat PT Kohir Pribadi selaku tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya selaku turut tergugat. "Dalam gugatan yang kami ajukan, kami meminta agar majelis hakim menyatakan jual-beli antara Hadi Mutohar selaku penggugat dan PT Kohir Pribadi selaku tergugat berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berdasar hukum," katanya kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, lanjut Adi, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari objek bangunan dan tanah yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. "Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Menghukum turut tergugat untuk melaksanakan kewajiban menerbitkan sertifikat hak milik atas nama penggugat sesuai dengan blok kavling yang ada dalam akta jual beli Nomor 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998," tegas Adi.
Adi menjelaskan, perkara ini berawal saaat Hadi membeli tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya ke pengembang perumahan yakni PT Kohir Pribadi pada 16 Oktober 1998. "Saat itu (jual-beli) tergugat diwakili oleh Kosasi Hirawanto, Direktur Utama PT Kohir Pribadi," jelasnya.
Pada akta jual beli, objek tanah jual-beli merupakan sebagian tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dengan Surat Ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977 telah mendapatkan izin mendirikan bangunan nomor 188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya. "Terhadap perbuatan hukum berdasarkan akta jual beli, penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas harga pembelian objek tanah dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Ruman (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya," ungkap Adi.
Meski telah membayar lunas KPR, namun Hadi tidak bisa memperoleh haknya yakni penerbitan sertifikat tanah atas nama dirinya. "Pihak PT Kohir Pribadi tidak mau melakukan proses pemecahan SHGB Nomor 967 dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutohar. PT Kohir Pribadi bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB Nomor 967 kepada klien saya," kata Adi.
Menurut Adi, BPN Surabaya telah menegaskan jika sertifikat sebenarnya dapat diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh PT Kohir Pribadi dengan menunjukkan surat asli SHGB Nomor 967. "Atas hal itu klien kami telah melakukan somasi kepada PT Kohir Pribadi. Akan tetapi tidak ada tindakan lanjut untuk mengurus proses balik nama menjadi atas nama klien kami. Hal ini membutikkan adanya itikad tidak baik yang dilakukan PT Kohir Pribadi," terang Adi.
Adi menambahkan, saat ini persidangan gugatan terhadap PT Kohir Pribadi masih terus berjalan. "Sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dan besok akan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek tanah," katanya.
Melalui gugatan yang diajukannya, Adi berharap agar majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada kliennya. "Harapannya majelis hakim mengabulkan gugatan kami dan BPN bisa menerbitkan sertifikat atas nama Pak Hadi Mutohar. Kasihkan Pak Hadi ini karena puluhan tahun tidak bisa mendapatkan hak-haknya," pungkas Adi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16442)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2752)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
