Mode Gelap
Image
Kamis, 18 Juni 2026
Logo

Temuan BPK Tak Otomatis Korupsi, Ini Alasan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo Dihentikan

Temuan BPK Tak Otomatis Korupsi, Ini Alasan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo Dihentikan
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti (kiri) didampingi Kasipidsus Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi menjelaskan penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo.

SURABAYA (BM) – Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pemahaman itu yang diluruskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menjelaskan alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo.

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, banyak pihak kerap beranggapan bahwa setiap temuan dalam LHP BPK otomatis menunjukkan adanya korupsi. Padahal, temuan dalam laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja yang memiliki mekanisme tindak lanjut tersendiri.

“LHP BPK itu bukan otomatis menunjukkan adanya korupsi. Ketika masyarakat melihat ada temuan dalam LHP, sering kali beranggapan itu sudah pasti tindak pidana korupsi. Padahal tidak seperti itu,” kata Tri.

Menurut dia, BPK secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Dalam proses tersebut, auditor dapat menemukan berbagai ketidaksesuaian, mulai dari kelebihan pembayaran, kekurangan pembayaran, kekurangan pemungutan pajak, hingga persoalan administrasi lainnya.

Namun, temuan tersebut tidak langsung dikategorikan sebagai kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Instansi yang diperiksa masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun melakukan pemulihan sesuai rekomendasi auditor.

“Ketika ditemukan kelebihan bayar, kekurangan bayar, atau ketidaksesuaian administrasi, ada kesempatan untuk memperbaiki dan memulihkan temuan tersebut. Tidak semua temuan langsung menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tri menjelaskan, laporan dugaan korupsi RSUD dr Soetomo yang diterima Kejari Surabaya berangkat dari sejumlah temuan dalam LHP BPK tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. Setelah menerima laporan tersebut, penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Tidak hanya memeriksa manajemen RSUD dr Soetomo, penyelidik juga meminta keterangan pelapor dan melakukan pengecekan silang kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP tahun 2015, 2016, dan 2020 telah dipulihkan jauh sebelum laporan masuk ke Kejari Surabaya. Sementara untuk LHP tahun 2023 dan 2024, penyelidik tidak menemukan adanya temuan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.

“Kami tidak hanya memeriksa pihak rumah sakit. Kami juga memanggil pelapor dan meminta data pendukung lainnya. Setelah itu kami klarifikasi lagi ke inspektorat. Ternyata memang sudah ada pemulihan dan ada bukti-bukti pendukungnya,” tutur Tri.

Ia menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara LHP hasil pemeriksaan rutin BPK dengan audit investigatif yang secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kerugian negara atau dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyelidik tidak bisa langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya berdasarkan temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan keuangan.

“Kalau temuan itu tidak dipulihkan atau ada data lain yang menunjukkan adanya tindak pidana, tentu akan kami dalami lebih lanjut. Tetapi dalam perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo karena tidak ditemukan unsur pidana maupun kerugian negara yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari