Terbukti Bersalah, MSAT Divonis 7 Tahun Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 17 November 2022 19:11
SURABAYA (BM) - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa perkara pencabulan terhadap santri ahirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Putra kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam amar putusannya, hakim Sutrisno menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan, sebagai tulang punggung," tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.
Di akhir persidangan, hakim Sutrino menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkannya terhadap terdakwa masih belum final. "Apabila tidak sependapat dengan putusan kami, maka bisa diajukan upaya hukum dan masih bisa berubah atau tetap," kata hakim Sutrisno dilanjut dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk bersikap menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. "Nanti kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk banding atau tidak. Kita masih pikir-pikir," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSAT tidak kooperatif saat akan diperiksa penyidik Polda Jatim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah surat penangkapan diterbitkan, MSAT tetap enggan menyerahkan diri. Tak tinggal diam, Polda Jatim bersama anggota Polres Jombang akhirnya mengepung Pondok Pesantren Shiddqiyyah yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT. Namun setelah melakukan pengepungan selama 15 jam, Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan MSAT. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1950)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2039)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1481)
- Jawa Timur (16442)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2752)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
