Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Bahan Bakar Kapal Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Bahan Bakar Kapal Dituntut 3 Tahun Penjara
Tan Irwan, terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis bahan bakar kapal (kanan) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tan Irwan, terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis bahan bakar kapal dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU menyatakan terdakwa terbukti menipu rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Irwan berupa pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Darwis pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHP. "Menyatakan terdakwa Tan Irwan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, membuat Soetijono yang merupakan rekan bisnisnya mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 miliar. Hal itu diketahui setelah cek Bilyet Giro (BG) yang diberikan terdakwa kepada Soetijono tidak bisa dicairkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Michael Harianto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu guna menyusun nota pembelaan (pledoi). "Kami akan ajukan pembelaan," katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.

Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup. (arf/tit)

 

Komentar / Jawab Dari