Mode Gelap
Image
Minggu, 17 Mei 2026
Logo

Terdakwa Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Tak Sanggup Bayar Kerugian Leasing

Terdakwa Penggelapan Objek Jaminan Fidusia Tak Sanggup Bayar Kerugian Leasing
Timothy Kurniadi Oetama Hardja mengenakan baju tahanan usai diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) - Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11/2023). Timothy mengaku tak sanggup membayar kerugian pihak leasing.

Di hadapan majelis hakim, Timothy membenarkan bahwa dirinya yang mengajukan kredit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019. "Harga totalnya Rp 558 juta, angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, angsuran Rp 11 juta perbulan. Yang sudah dibayar Rp 144,9 juta," ujarnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mencecar perihal yang mengajukan kredit mobil sebenarnya adalah Stevanus Steven Wijaya, Timothy tak membantahnya. Bahkan Timothy juga mengaku mendapat imbalan Rp 15 juta dari Stevanus atas kredit mobil yang telah disetujui PT Mizuho Leasing Indonesia.

Saat ditanya apakah dirinya sanggup mengganti kerugian PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy mengaku tidak bisa. "Saya tidak sanggup bayar kerugian leasing," kata Timothy.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

Namun ternyata Timothy memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, Timothy tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan Timothy didakwa pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari