Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Tersangka Korupsi PT DJA Titipkan Rp 2 Miliar, Total Sudah Rp 3,5 Miliar

Tersangka Korupsi PT DJA Titipkan Rp 2 Miliar, Total Sudah Rp 3,5 Miliar
Proses penyerahan uang titipan Rp 2 miliar di kantor Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA (BM) - Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT DJA kembali diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK, Komisaris PT DJA. Kemudian penyidik kembali menerima uang titipan dari tersangka sebesar Rp 2 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah diamankan dari tersangka MK mencapai Rp 3,5 miliar.

“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara kepada perusahaan milik tersangka MK,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penitipan uang ini dilakukan untuk penyelamatan aset negara. “Sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan Bank BUMN senilai miliaran rupiah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara MK selaku Komisaris PT DJA,” ujarnya.

Kronologi bermula pada 19 Desember 2011. MK, kala itu persero komanditer CV DJ, mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp 30 miliar. Jaminan yang dia sodorkan bukan hanya enam bidang tanah dan bangunan, tapi juga piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar, plus dua personal guarantee.

Di balik layar, seorang Account Officer Bank BUMN berinisial AF, berperan penting meloloskan permohonan itu. AF membuat laporan hasil kunjungan dan analisa fiktif. Ia bahkan menyarankan tersangka MK mendirikan PT DJA agar bisa mengakses pembiayaan korporasi. Tanpa analisa ulang, permohonan pun disetujui.

Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar ditandatangani. Tersangka MK segera mencairkan dana dengan kontrak fiktif. Tetapi uang itu tak pernah dipakai untuk perdagangan batu bara. Seluruhnya dialihkan untuk melunasi utang pribadinya. "Hingga akhirnya pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas lima (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN,” beber Agus.

Bank BUMN pun merugi. Setelah jaminan tanah dan bangunan dilikuidasi, kerugian masih menyisakan Rp7,9 miliar. Negara dipaksa menanggung akibat ulah tersangka MK. Lantas dalam proses penyidikan, tersangka MK menitipkan Rp 1,5 miliar. Namun uang itu langsung disita. “Uang tersebut berdasarkan pasal 39 KUHAP dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan,” tegas Agus.

Kini, MK terancam jerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari