Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Tolak Tapera, SP KEP SPSI Jatim: Tapera Sangat Memberatkan Pekerja dan Buruh

Tolak Tapera, SP KEP SPSI Jatim: Tapera Sangat Memberatkan Pekerja dan Buruh

SURABAYA (BM) - Serikat pekerja atau buruh SP KEP SPSI Jatim menolak dan mendesak dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tuntutan itu diajukan lantaran Tapera dinilai sangat memberatkan pekerja dan buruh.

Andika Hendrawanto, Ketua Bidang Hukum SP KEP SPSI Jawa Timur mengatakan, PP Tapera sangat memberatkan kaum pekerja sebagaimana aturan iuran serta jangka waktu pencairannya. “Dasar dari SP KEP SPSI Jawa Timur menolak PP Tapera bukan tanpa alasan, sebab program tersebut tak seindah penjelasan dari pemerintah yang memberikan mimpi-mimpi bahwa pekerja swasta dan pekerja mandiri akan mendapatkan rumah impian, secara hitung-hitungan logika Upah Pekerja dalam kurun waktu 10 hinga 20 tahun kepesertaannya tidak akan bisa membeli rumah,” katannya melalui pres rilis resmi SP KEP SPSI Jatim, Selasa (11/5/2024).

Bahkan, kata Andika, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi. Jika disimulasikan, iuran tapera diakumulasikan pekerja/buruh mendaftar Tapera di usia 22 tahun dan akan pensiun di usia 57 tahun, maka memiliki waktu 35 tahun untuk bekerja dengan gaji UMK Surabaya sebesar Rp 4,7 juta akan dipotong Tapera sebesar 2,5 persen. Sehingga harus membayar Rp 118.200 per bulan, jika simpanan Tapera sebesar Rp 118.200 per bulan rutin dilakukan, maka selama 35 tahun saja hanya menyimpan Tapera sebesar Rp 49,6 juta. “Sedangkan harga rumah subsidi sekitar Rp 150 juta, pada saat usia pekerja/buruh pada 57 tahun atau masa pensiunnya yaitu tahun 2059, jadi mungkinkah pekerja/buruh bisa beli rumah dengan dana iuran Tapera?” kata Andika.

Selain itu, disisi lain program Tapera juga memberatkan pengusaha walau hanya 0,5 persen. Tetapi jika dihitung untuk keseluruhan pekerja atau karyawannya yang akan dibayarkan oleh pengusaha, maka hal itu berdampak pada pengeluaran perusahaan yang cukup besar. “Apalagi saat ini pengusaha sudah terkena dampak pasar bebas, pajak yang naik, belum beban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang pastinya akan mengganggu iklim ekonomi dan investasi di Indonesia,” terangnya.

Andika juga menuturkan, para pekerja juga tidak mau banyak usaha yang akan gulung tikar hanya karena program yang tidak jelas arti dan tujuannya. “Bahwa UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Bab Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Bagi Pekerja, seharusnya pemerintah dan anggota dewan paham jika uang yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah murni dari sektor swasta dan pekerja tanpa adanya bantuan sama sekali dari pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, bukan berarti para pekerja yang saat ini menolak adalah bagian yang tidak peduli terhadap negara. “Maka berdasarkan kedua hal tersebut di atas SP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendorong agar DPRD Jatim mendengar aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah serta pemerintah pusat,” tegasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari