Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Usai Ditetapkan Tersangka, Effendi Pudjihartono Ditahan

Usai Ditetapkan Tersangka, Effendi Pudjihartono Ditahan
Effendi Pudjihartono

SURABAYA (BM) - Effendi Pudjihartono, warga Darmo Hill Blok R, Surabayad itetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan pemalsuan surat. Pria berusia 58 tahun itu dijerat pasal 266 dan 263 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Effendi diamankan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 11 Oktober lalu. Effendi ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Penetapan tersangka dan penahanan Effendi dibenarkan oleh AKP Haryo Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya. “Benar, perkara sudah diproses dan pelaku (tersangka) telah ditahan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Penetapan Effendi sebagai tersangka juga diperkuat oleh Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya. Jaksa asli Blora itu menyebut bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Effendi Pudjihartono. “Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Nantinya jaksa yang akan menangani kasus yang menjerat Effendi adalah Sisca Christina. “Jaksa Sisca akan menangani perkara ini,” tegasnya.

Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor: TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pelapor dalam kasus ini adalah Ellen Sulistyo.

Kasus ini berawal saat Effendi digugat oleh Fifi Pudjihartono di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2023. Gugatan tersebut berkaitan dengan penutupan Sangria Resto di Jalan Dr Soetomo 130, Surabaya, yang berdiri di atas aset milik Kodam V/Brawijaya. Tak hanya Effendi, Fifie saat itu juga turut menggugat Ellen Sulistyo sebagai turut tergugat. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari