Mode Gelap
Image
Minggu, 29 Maret 2026
Logo

Usai Tabrak Pemotor, Sopir Mobil Dinas Polri Tinggalkan Korban

Usai Tabrak Pemotor, Sopir Mobil Dinas Polri Tinggalkan Korban
Billy Arnaleba, sopir mobil dimas Polri usai menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) – Sikap terdakwa Billy Arnaleba menjadi sorotan majelis hakim. Sopir mobil dinas Polri itu mengakui sengaja tidak menolong korban usai dirinya menabrak pengendara motor hingga pingsan di depan Mapolda Jawa Timur.

Pengakuan itu disampaikan saat majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amaya memeriksa terdakwa Billy pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026). Hakim sempat mempertanyakan mengapa Billy meninggalkan korban setelah kecelakaan terjadi.

Ditanya hakim, Billy mengaku langsung pulang setelah kejadian. “Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang kemarin belum memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocky Selo Handoko meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan. Menurut Ocky, dirinya hanya menggantikan jaksa sebelumnya yang menangani perkara tersebut. “Jaksa sebelumnya, Muzakki, sudah pindah. Jaksa lainnya Riny NT,” ujarnya usai sidang.

Usai sidang, Billy yang statusnya tidak ditahan sempat dimintai keterangan awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku tidak mendapat izin dari atasannya. “Sepurane mas, tidak boleh (menjawab) sama komandan. Ini Polda Jatim,” katanya singkat.

Dalam surat dakwaan, kecelakaan terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jatim. Saat itu Billy mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL dari arah barat menuju timur.

Setibanya di lokasi, Billy berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua. Pada saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian Billy yang berpindah lajur secara mendadak saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor korban terjatuh dan membuat Muhammad Yusuf jatuh hingga pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Billy juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari