Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Weleh! HGB Laut Sidoarjo Jadi Jaminan Utang ke Bank oleh Pemilik

Weleh! HGB Laut Sidoarjo Jadi Jaminan Utang ke Bank oleh Pemilik

Sidoarjo (BM) - Tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.

 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan sekitar sebulan yang lalu pihak perusahaan yang memegang HGB itu meminta rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB yang akan segera habis tahun 2026.

 

"Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya," kata Subandi di Sidoarjo, Kamis (23/1).

 

Namun, mantan kader PKB itu mengaku menolak permintaan yang diajukan pihak perusahaan tersebut. Sebab status lahan itu masih tumpang tindih.

 

Dia minta izin, sudah kita sampaikan, jangan dulu, karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain. Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati," ucapnya.

 

Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

 

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

 

Senada, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo.

 

Adhy mengatakan perpanjangan masa berlaku HGB juga harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.(dicky/dea)

Komentar / Jawab Dari