Mode Gelap
Image
Selasa, 03 November 2026
Logo

Bos Turbo Internet Didakwa Cemarkan Nama Baik, Pengacara: Klien Kami Hanya Klarifikasi

Bos Turbo Internet Didakwa Cemarkan Nama Baik, Pengacara: Klien Kami Hanya Klarifikasi
Anwari, bos Turbo Internet (paling kanan) saat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.

SURABAYA (BM) - Dituding melakukan pencemaran nama baik, Anwari terpaksa duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2021). Bos Turbo Internet itu didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

Dalam surat dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dilakukan terdakwa pada 11 April 2021. “Terdakwa melalui akun Whatsapp dengan menggunakan handphone mengirim pesan kepada saksi Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?,” ujarnya.

Atas pertanyaan terdakwa, saksi Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. “Terdakwa kemudian menulis lagi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana,” kata JPU Sabetania.

Setelah menerima chat melalui Whatsapp dari terdakwa, selanjutnya saksi Asep menyampaikan kepada Nada Putri. “Saksi Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada saksi Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim terdakwa kepada saksi Asep. Namun beberapa teman kantor saksi Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh terdakwa, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada saksi Nada Putri,” kata JPU Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) tersebut, pihak manajemen Citraland Surabaya pernah melakukan teguran. “Bahwa terdakwa menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal. Akhirnya saksi Nada Putri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi. “Kami akan ajukan eksepsi,” kata Dio Akbar Rachmadan Purba, penasehat hukum terdakwa usai surat dakwaan dibacakan.

Usai sidang kepada wartawan, Dio mengaku keberatan dengan pasal yang didakwakan JPU. “Keberatan, karena ini tidak menjerumus ke unsur menindistrbusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik. Apa yang di dalam pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” katanya kepada wartawan.

Dio menjelaskan bahwa pesan melalui Whatsapp yang dikirim terdakwa merupakan sebuah pertanyaan, bukan tuduhan. “Klien saya ini melakukan klarifikasi atas kabar yang diterimanya. Jadi tidak melakukan tuduhan sama sekali. Kan di pesan yang dikirim juga ada tanda baca berupa tanda tanya-nya,” tegasnya.

Selain itu, Dio juga keberatan atas jumlah saksi yang dicantumkan di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini yang disebutkan hanya beberapa saksi, tapi di dalam berkas JPU kan ada 32 saksi. Kenapa gak disebutkan semuanya,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah tidak ada upaya perdamaian antara terdakwa dan saksi Nada Putri, Dio menyebut upaya tersebut selalu gagal. “Di kepolisian sudah dilakukan mediasi tapi pihak pelapor menolak dan minta proses hukum berlanjut. Kemudian saat di Kejati Jatim, kami minta agar perkara ini mendapat restorative justice, tapi jaksa menolak dan menyuruh agar minta restorative justice ke pengadilan,” ungkap Dio. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari